JAKARTA,KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penggunaan narkoba dengan terdakwa mantan Kapolsek Kebayoran Baru, Benny Alamsyah, Kamis (23/1/2020).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum (JPU)
JPU menghadirkan anggota polisi bernama Yanto dari kesatuan Dit Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kapolsek Kebayoran Baru Dicopot karena Gunakan Sabu
Dalam keterangannya, Yanto membenarkan bahwa ia mendapat informasi adanya penggeledahan yang dilakukan di Mapolsek Kebayoran Baru.
Dia juga membenarkan bahwa barang bukti sabu ditemukan di laci meja ruang kerja Beny.
"Barang bukti ditemukan di laci kerja meja Pak Benny," kata Yanto saat bersaksi di ruang sidang.
Namun, Yanto tidak menjelaskan secara rinci kapan penggeledahan itu terjadi.
Setelah penggeledahan, dia mengaku ada petugas Propam Polda Metro Jaya yang datang keruanganya guna menyerahkan barang bukti. Terdakwa, kala itu, juga dibawa ke dalam ruangan saksi.
Baca juga: Jalani Tes Urine, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Positif Gunakan Sabu
"Mereka datang ke ruangan saya, tanggal 16 Agustus 2019. Pukul 16.45," kata dia.
Pihak propam membawa dua klip berisi narkotika berisi sabu. Ada juga ekstasi jenis happy five, alat hisap dan korek api. Dalam kesempatan itu saksi menimbang barang bukti narkoba tersebut.
"Berat dua klip itu 4,51 dan 0,49 gram sabu. Barang bukti yang saya terima, saya timbang di depan Pak Benny. Saya konfirmasi lagi ke Pak Benny," kata dia.
Setelah itu, Benny pun melanjutkan proses hukum lebih lanjut di Mapolda Metro Jakarta.
Sebelumnya, Benny telah menjalani proses hukum tindak pidana di Polda Metro Jaya
Baca juga: Dipecat karena Kasus Narkoba, Mantan Kapolsek Kebayoran Baru Ajukan Banding
Dia telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.
Tidak hanya ditahan, dia juga dipecat secara tidak hormat dari kesatuan kepolisian karena terlibat kasus pemakaian narkoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.