TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memahami putusan pemerintah tentang penghapusan pegawai honorer.
Hal tersebut dinilai dapat menyeleksi pegawai profesional di lingkup pemerintahan.
"Yang pada intinya saya paham, regulasi dibuat untuk bisa menghasilkan (pekerja) yang memiliki kompetensi, kemampuan dan profesionalitas," kata Airin di Pemkot Tangsel, Kamis (23/1/2020).
Airin mengaku masih menunggu regulasi setelah penetapan penghapusan pegawai honorer.
Baca juga: Menunggu Nasib 8.000 Pegawai Honorer Tangsel Pascakesepakatan Pemerintah dan DPR
Karena berdasarkan dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara hanya ada dua jenis status kepegawaian secara nasional, yaitu Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nantinya jika ada peningkatan status, dapat terlihat kemampuan para pegawai melalui uji tes yang dilakukannya.
"Tentunya penghapusan honorer (menjadi) pengangkatan PPPK kan setahu saya ada test yang dilakukan. Nanti kita lihat lagi turunannya seperti apa, saya tidak bisa berbicara," katanya.
Baca juga: Pegawai Honorer Dihapus, Disdik Tangsel Minta 1.800 Guru Diangkat Jadi ASN atau PPPK
Airin tak menampik, selama ini pegawai honorer telah membantu Pemkot Tangsel sejak 11 tahun lalu karena jumlah ASN yang belum memadai.
Karena itu, Airin meminta para pegawai honorer untuk meningkatkan kualitas kerjanya.
"Pasti akan kita pikirkan. Yang pasti teman-teman di honorer tetap juga harus meningkatkan profesionalitas, kompetesi, dan kemampuan. Kita tunjukan walaupun honorer tidak kalah baiknya secara kualitas dengan ASN maupun PPPK. Pasti kita akan berjuang, enggak mungkin enggak," kata Airin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.