Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Anies Bisa Kena Sanksi karena Revitalisasi Monas Tanpa Izin

Kompas.com - 23/01/2020, 19:55 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai bisa mendapat sanksi karena tidak meminta persetujuan Komisi Pengarah terkait revitalisasi kawasan Monumen Nasional.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, sanksi untuk pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.

"Anies sudah melanggar dengan mengembangkan wilayah Pusat dengan tidak meminta persetujuan Pemerintah Pusat," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Revitalisasi Monas Ditargetkan Selesai Februari 2020

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 78 ayat 2 huruf d yang tertulis Kepala Daerah yang tidak melaksanakan Pasal 67 Huruf b bisa mendapat sanksi teguran hingga diberhentikan dari jabatannya.

Adapun, kebijakan Anies yang merevitalisasi Monas tanpa izin dianggap melanggar Pasal 67 huruf b Undang-Undang Pemerintah Daerah tentang Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tertulis:

"Menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan,".

Menurut Bayu, Anies bisa terkena sanksi itu karena tidak meminta persetujuan kepada Komisi Pengarah untuk revitalisasi kawasan Monas seperti yang tertuang dalam Keppres No 25 tahun 1995.

Baca juga: Kontraktor Revitalisasi Monas Sebut Laporan PSI ke KPK Terlalu Gegabah

Bayu memberikan satu contoh kasus kegiatan Kepala Daerah yang harus mendapat persetujuan Pemerintah Pusat, tapi tidak mengajukan surat persetujuan.

"Itu pernah ada Bupati Talaud tidak izin keluar negeri, kemudian diberikan sanksi. Itu (sanksi) pemberhentian sementara," kata dia.

Selain itu, lanjut Bayu, Anies juga dinilai melanggar Pasal 76 ayat 1 terkait larangan yang ditunjukan kepada kepala daerah.

Dalam Pasal 1 huruf a disebutkan kepala daerah dilarang membuat keputusan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Kontraktor Revitalisasi Monas akan Somasi Anggota F-PSI karena Ragukan Kredibilitas Mereka

Keputusan Anies dalam revitalisasi Kawasan Monas dinilai bertentangan karena tidak melalui persetujuan Komisi Pengarah yang dibentuk dalam Keppres No 25 tahun 1995.

Adapun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta belum meminta pendapat, pengarahan, dan persetujuan Komisi Pengarah saat hendak melakukan proyek revitalisasi kawasan Monas itu.

"Memang belum pernah ada pengajuan izin (permintaan persetujuan)," kata Sekertaris Utama Kemensesneg Setya Utama pada Kompas.com, kemarin.

Setya menyebutkan proyek revitalisasi itu, yang telah mulai dikerjakan walau belum meminta arahan atau persetujuan, akan dibicarakan di internal Komisi Pengarah.

Baca juga: [CEK FAKTA] Pemprov DKI Sebut Tak Ada Aturan Minta Izin Revitalisasi Monas ke Mensesneg, Benarkah?

Pemprov DKI juga mengaku belum melayangkan permintaan persetujuan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Sekertaris Negara.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya Heru Hermawanto mengatakan, Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tidak mengatur soal izin kepada Mensesneg untuk revitalisasi kawasan Monas.

"Sebenarnya di dalam Keppres itu enggak disebut dengan izin bahasanya, karena sebenarnya itu harusnya ada mekanisme kerja, di situ kan disebut pembentukan badan. Pengarah sifatnya memberikan pertimbangan, arahan," ucap Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com