Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Sebut Anies Bisa Kena Sanksi karena Revitalisasi Monas Tanpa Izin

Kompas.com - 23/01/2020, 19:55 WIB
Singgih Wiryono,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai bisa mendapat sanksi karena tidak meminta persetujuan Komisi Pengarah terkait revitalisasi kawasan Monumen Nasional.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, sanksi untuk pelanggaran tersebut diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014.

"Anies sudah melanggar dengan mengembangkan wilayah Pusat dengan tidak meminta persetujuan Pemerintah Pusat," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Revitalisasi Monas Ditargetkan Selesai Februari 2020

Sanksi tersebut diatur dalam Pasal 78 ayat 2 huruf d yang tertulis Kepala Daerah yang tidak melaksanakan Pasal 67 Huruf b bisa mendapat sanksi teguran hingga diberhentikan dari jabatannya.

Adapun, kebijakan Anies yang merevitalisasi Monas tanpa izin dianggap melanggar Pasal 67 huruf b Undang-Undang Pemerintah Daerah tentang Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah yang tertulis:

"Menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan,".

Menurut Bayu, Anies bisa terkena sanksi itu karena tidak meminta persetujuan kepada Komisi Pengarah untuk revitalisasi kawasan Monas seperti yang tertuang dalam Keppres No 25 tahun 1995.

Baca juga: Kontraktor Revitalisasi Monas Sebut Laporan PSI ke KPK Terlalu Gegabah

Bayu memberikan satu contoh kasus kegiatan Kepala Daerah yang harus mendapat persetujuan Pemerintah Pusat, tapi tidak mengajukan surat persetujuan.

"Itu pernah ada Bupati Talaud tidak izin keluar negeri, kemudian diberikan sanksi. Itu (sanksi) pemberhentian sementara," kata dia.

Selain itu, lanjut Bayu, Anies juga dinilai melanggar Pasal 76 ayat 1 terkait larangan yang ditunjukan kepada kepala daerah.

Dalam Pasal 1 huruf a disebutkan kepala daerah dilarang membuat keputusan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Kontraktor Revitalisasi Monas akan Somasi Anggota F-PSI karena Ragukan Kredibilitas Mereka

Keputusan Anies dalam revitalisasi Kawasan Monas dinilai bertentangan karena tidak melalui persetujuan Komisi Pengarah yang dibentuk dalam Keppres No 25 tahun 1995.

Adapun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta belum meminta pendapat, pengarahan, dan persetujuan Komisi Pengarah saat hendak melakukan proyek revitalisasi kawasan Monas itu.

"Memang belum pernah ada pengajuan izin (permintaan persetujuan)," kata Sekertaris Utama Kemensesneg Setya Utama pada Kompas.com, kemarin.

Setya menyebutkan proyek revitalisasi itu, yang telah mulai dikerjakan walau belum meminta arahan atau persetujuan, akan dibicarakan di internal Komisi Pengarah.

Baca juga: [CEK FAKTA] Pemprov DKI Sebut Tak Ada Aturan Minta Izin Revitalisasi Monas ke Mensesneg, Benarkah?

Pemprov DKI juga mengaku belum melayangkan permintaan persetujuan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Sekertaris Negara.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya Heru Hermawanto mengatakan, Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tidak mengatur soal izin kepada Mensesneg untuk revitalisasi kawasan Monas.

"Sebenarnya di dalam Keppres itu enggak disebut dengan izin bahasanya, karena sebenarnya itu harusnya ada mekanisme kerja, di situ kan disebut pembentukan badan. Pengarah sifatnya memberikan pertimbangan, arahan," ucap Heru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com