Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WNA AS Penyelundup Brownies Ganja Ditangkap, Temannya DPO

Kompas.com - 23/01/2020, 22:06 WIB
Irfan Maullana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang warga negara Amerika Serikat (AS) yang menyelundupkan narkoba ke Jakarta.

Pria berusia 27 tahun bernama Cecoy Chevenye Burnett ditangkap di apartemen Bintaro Park View, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

"Kami mendapatkan informasi adanya peredaran ganja di apartemen tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama saat merilis kasus ini, Kamis (23/1/2020).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar AO833 yang dihuni tersangka.

Baca juga: Warga AS Ditangkap Selundupkan Brownies Ganja

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti ganja yang sudah diolah menjadi kue dan cairan liquid.

"Kami temukan kue brownies yang mengandung ganja, beratnya kurang lebih satu kilogram. Kami sudah uji laboratorium, dan memang mengandung ganja," jelas Bastoni.

"Untuk cairannya juga sudah kami tes dan mengandung ganja," tambahnya.

Selain itu, polisi juga menemukan kertas papir, daun ganja kering, alat penghancur daun ganja, dan bungkus papir.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Polisi Koordinasi dengan Kedubes AS Usut Kasus Penyelundupan Brownies Ganja

Sebelumnya, Cecoy tiba di Jakarta pada Jumat (17/1/2020) dengan menggunakan pesawat komersil.

Tiga hari berselang, ia ditangkap polisi karena diduga telah menyelundupkan narkoba jenis ganja.

Di apartemennya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, polisi menemukan sejumlah ganja yang sudah diolah.

Terdapat dua kotak wadah plastik berisi kue brownies dan beberapa cairan liquid yang mengandung ganja.

Namun, kepada polisi, Cecoy mengaku tidak tahu jika ganja termasuk barang ilegal di Indonesia.

"Untuk sementara, pelaku belum mengetahui kalau di Indonesia barang-barang ini dilarang," kata Bastoni saat merilis kasus ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com