Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Atlet Kayak Khawatir Diberhentikan sebagai Tenaga Honorer di Depok

Kompas.com - 23/01/2020, 22:49 WIB
Irfan Maullana

Editor

Sumber

DEPOK, KOMPAS.com - Para tenaga honorer di Kota Depok merasa cemas dan khawatir jika rencana penghapusan tenaga hororer oleh Pemerintah Pusat jadi diberlakukan.

Kanti Santiawati (32), misalnya. Wanita yang sejak 2003 tercatat sebagai staf umum di Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok ini khawatir kebijakan tersebut benar-benar diterapkan.

“Ya khawatir, khawatir kalau ujung-ujungnya diberhentikan, aku sih ngerasanya prestasi yang sudah aku ukir enggak dihargai sama sekali. Sedih aku tuh,” ujar mantan atlet Kayak ini saat dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Wali Kota Tangsel Airin Terima Kebijakan Pemerintah Hapus Status Pegawai Honorer

Meski nantinya tenaga honorer akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), namun atlet yang pernah menyumbangkan emas di Pekan Olahraga Daerah (Porda) ini tetap berharap hal itu tak membuat dirinya diputus begitu saja sebagai tenaga honorer.

“Mudah-mudahan ada kebijakan lain, artinya bisa mempertimbangkan prestasi yang sudah saya bikin. Tapi kalau memang enggak ada ya mau bagaimana lagi,” tuturnya.

Sebagai atlet berprestasi, masuknya Kanti menjadi tenaga honorer ketika itu memang mudah setelah mampu meraih medali perak pada Porda 2003.

Namun nyatanya, sejak 2003 hingga sekarang, Kanti masih tetap berstatus sebagai tenaga honorer.

Baca juga: Tenaga Honorer Akan Dihapus Bertahap

Dirinya pun mengaku kerap dijanjikan akan dijadikan PNS ketika itu dengan syarat harus bisa menyumbangkan emas.

Tantangan tersebut dijawab Kanti dengan berhasil mengantongi emas di Porda tahun 2010.

“Tapi walaupun sudah dapat emas saya enggak juga diangkat PNS, sampai sekarang,” kata wanita yang pensiun menjadi atlet pada 2014 lalu ini.

Beberapa waktu lalu, Kanti mengaku pernah bertemu dengan Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad.

Dalam pertemuannya itu, Idris mengatakan bahwa Kanti bukanlah tanggung jawab Pemkot Depok untuk urusan pengangkatan PNS.

Baca juga: Menunggu Nasib 8.000 Pegawai Honorer Tangsel Pascakesepakatan Pemerintah dan DPR

“Kamu tuh tanggungjawab Kemenpora,” ucap Kanti menyontohkan omongan Idris.

“Jadi dilempar-lempar gitu loh,” lanjut Kanti.

Setelah pertemuan itu, Kanti mengaku dirinya kembali dipertemukan oleh Idris.

Di pertemuannya kali ini, Idris mengarahkan Kanti untuk membuat surat yang nantinya akan diteruskan Idris ke Kadisporyata Kota Depok.

Tunggu arahan

Sekretaris BKPSDM Depok, Mary Liziawati mengatakan pihaknya bersifat menunggu arahan dari pemerintah pusat sesuai dengan Pasal 99 pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

PP tersebut berbunyi bagi pegawai non PNS, secara bertahap dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sampai jangka waktu lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terkait Rencana Penghapusan Tenaga Honorer, Mantan Atlet Kayak Khawatir Diberhentikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com