Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Revitalisasi Monas Molor, Kontraktor: Faktor Cuaca

Kompas.com - 24/01/2020, 05:10 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Bahana Prima Nusantara, Abu Bakar Lamatapo mengatakan, molornya pengerjaan revitalisasi Monas, Jakarta, karena faktor cuaca.

Seharusnya PT Bahana Prima Nusantara ditargetkan menyelesaikan revitalisasi Monas pada Desember 2019. Namun, rupanya pembangunan itu molor hingga saat ini.

"Soal pekerjaan yang molor, hambatan, itu karena memang ada faktor cuaca (buruk) dan situasi yang menyebabkan tidak sampai (selesai)," kata Abu saat jumpa pers di daerah Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Tidak Ada Izin Revitalisasi Monas, Ini Tahapan yang Tak Dilakukan Pemprov DKI

Ia mengatakan, saat tenggat waktu pengerjaan proyek habis pada 31 Desember 2019 lalu, revitalisasi Monas baru dikerjakan 75 persen.

"Soal pekerjaan yang molor dalam kontrak 50 hari, kemudian finalisasi kontrak pada 31 Desember. Karena cuaca dan segala macam, dan kondisi yang berkembang, sampai dengan 50 hari, pekerjaan (selesai) 75 persen," ucap Abu.

Abu mengatakan, saat ini pengerjaan revitalisasi Monas sudah mencapai 88 persen.

Meski demikian, pihak kontraktor berjanji akan segera menyelesaikan revitalisasi Monas itu dengan target selesai pada Februari 2020.

"Ya kan kami diberi tenggat waktu sampai 50 hari berikut itu artinya bulan Februari itu akan selesai, tapi sekarang sudah 88 selesai tinggal finish," ucapnya.

Baca juga: [FOTO] Sebelum dan Sesudah Revitalisasi, Monas yang Rimbun Kini Botak

Sebelumnya, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto mengatakan, kontraktor revitalisasi pelataran sisi selatan kawasan Monas, PT Bahana Prima Nusantara, dikenai sanksi denda.

Sebab, pengerjaan proyek itu molor dari jangka waktu kontrak yang seharusnya rampung pada akhir Desember 2019.

Denda yang dikenai kepada kontraktor sebesar satu permil per hari dari nilai kontrak. Namun, Heru tidak merinci nilai kontrak maupun dendanya.

Belakangan, DPRD DKI meminta Pemprov DKI menghentikan sementara proyek revitalisasi Monas.

Pasalnya, revitalisasi tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin dari Komisi Pengarah dan melewati tahapan-tahapan yang telah diatur.

Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama menyebutkan, keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Baca juga: Setelah Revitalisasi, Monas Bakal Punya Kolam Seluas Lapangan Bola hingga Plaza Upacara

Adapun Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjabat sebagai ketuanya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai sekretaris.

Setya menambahkan, sebelum revitalisasi dilakukan, seharusnya Pemprov DKI mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi Pengawas untuk selanjutnya dilalukan pembahasan.

"Nah, tugas pengarah itu memberikan pendapat dan pengarahan terhadap Badan Pelaksana. Tugasnya memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka. Kemudian melakukan pengendalian," ujar Setya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/1/2020).

Setelah permohonan izin diajukan, lanjut Satya, setiap anggota Komisi Pengawas akan memberikan masukannya.

Terkait revitalisasi Monas, berbagai kementerian dan lembaga semestinya memberi pendapat.

"Jadi ini pendapat kolektif ya. Karena kan dalam Komisi Pengarah semua sektor ada di sana ya, PU ada, Kementerian Lingkungan Hidup, jadi terkait penebangan pohon harusnya lingkungan hidup, iya kan," kata dia.

"Terkait historikal dari Monas, harusnya ada LSP-P3 dan Kebudayaan, akses transportasi ada Kementerian Perhubungan di sana, ada Kementerian Pariwisata juga dari sisi itu," lanjutnya. 

Jika tahapan ini telah dilalui dan semua anggota setuju dengan rencana revitalisasi, maka surat izin baru dapat diterbitkan.

Menurut Setya, izin pelaksanaan tersebut biasanya akan disertai dengan rekomendasi dan persyaratan tertentu dari masing-masing anggota Komisi Pengarah.

Sayangnya, revitalisasi Monas yang kini tengah dikerjakan Pemprov DKI tak melalui tahapan-tahapan tersebut.

"Jadi Komisi Pengarah ini enggak tahu kalau tiba-tiba kemudian dilaksanakan (revitalisasi) itu enggak tahu. Kemudian rame, tiba-tiba rame di media bahwa sudah mulai pelaksanaan, sudah mulai penebangan pohon, Komisi Pengarah tidak tahu," sebut Setya.

Terkait revitalisasi Monas yang sudah mulai dikerjakan meski belum mengantongi izin, Setya menyebut hal tersebut akan dibicarakan lebih lanjut di internal Komisi Pengarah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Ngaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Cerita Porter Berusia 73 Tahun di Terminal Kampung Rambutan: Kadang Makan Nasi Cabai Saja...

Megapolitan
Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Heru Budi Pastikan ASN Pemprov DKI Bolos Usai Libur Lebaran Akan Disanksi Tegas

Megapolitan
Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Heru Budi: Pemprov DKI Tak Ada WFH, Kan Sudah 10 Hari Libur...

Megapolitan
Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Mulai Bekerja Usai Cuti Lebaran, ASN Pemprov DKI: Enggak Ada WFH

Megapolitan
Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi 'Online' dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Suami di Jaksel Terjerat Lingkaran Setan Judi "Online" dan Pinjol, Istri Dianiaya lalu Ditinggal Kabur

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com