JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan lalu, media sosial diramaikan dengan tersebarnya sebuah spanduk yang berisi dugaan ujaran kebencian.
Perkembangan terakhir, salah seorang tokoh yang membuat spanduk itu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Spanduk yang dipasang di sekitar Pusat Grosir Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur itu bertuliskan penolakan terhadap pembangunan bioskop XXI di PGC.
"Ikutilah aksi demo bela agama islam dan pribumi menolak bioskop XXI dekat Masjid As-Sinah di PGC. Aksi demo pada hari Jumat, 17 Januari 2020 jam 13.00 (setelah shalat jumat). Bareng-bareng kita usir China br****k dari Cililitan," tulis keterangan dalam spanduk tersebut.
Dalam spanduk tersebut, juga terdapat sebuah logo satu organisasi masyarakat bernama Gerakan Ormas Islam Bersatu (Goib).
Baca juga: Ketua Goib Jaktim Ditetapkan sebagai Tersangka Pemasangan Spanduk Tolak Bioskop di PGC
Tak sampai 24 jam sejak pemasangan spanduk tersebut pada 15 Januari 2020, polisi bersama TNI dan Satpop langsung mencopot spanduk.
Polisi pun langsung turun tangan menelusuri siapa orang yang memasang spanduk tersebut.
Awalnya, polisi memanggil Ketua Ormas Goib Jakarta Timur Andy M Saleh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemasangan spanduk bernada ujaran kebencian tersebut.
Sepekan kemudian, polisi menetapkan Andy sebagai tersangka pemasangan spanduk yang berisi tulisan bernada menolak kehadiran bioskop XXI di PGC.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Andy ditangkap di kediamannya di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur pada 22 Januari 2020.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan