JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Justin Adrian Untayana mempertanyakan kontraktor revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat, yakni PT Bahana Prima Nusantara.
Justin menyatakan, kontraktor itu tidak meyakinkan setelah menelusuri alamat perusahaan tersebut yang berada di Jalan Nusa Indah Nomor 33, RT 001 RW 007, Ciracas, Jakarta Timur, melalui Google Maps.
Selain menelusuri melalui Google Maps, Justin mendapatkan konfirmasi dari pengurus PSI di tingkat kecamatan terkait keberadaan kantor perusahaan kontraktor itu
"Malah ada yang bilang itu adanya pabrik tahu di situ usahanya. Mereka (DPC PSI Ciracas) sudah cek ke lapangan juga, memang mereka enggak melihat adanya aktivitas perusahaan kontraktor di sana," kata Justin.
Baca juga: Tidak Ada Izin Revitalisasi Monas, Ini Tahapan yang Tak Dilakukan Pemprov DKI
Fraksi PSI kemudian menindaklanjuti masalah tersebut dengan membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Buat laporan
Tim Advokasi PSI menyampaikan laporan ke KPK terkait proyek revitalisasi Monumen Nasional, Kamis (23/1/2020) kemarin.
Anggota Tim Advokasi PSI Jakarta Patriot Muslim mengatakan, pihaknya melaporkan proyek tersebut karena menilai ada kejanggalan dalam penunjukkan kontraktor pelaksana proyek.
Patriot mengatakan, kejanggalan yang dimaksud, yakni ketidakjelasan alamat kantor kontraktor, PT Bahana Prima Nusantara, antara berada di kawasan Ciracas, Jakarta Timur atau di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca juga: Nilai Ada Kejanggalan Proyek Revitalisasi Monas, PSI Lapor ke KPK
Patriot mempertanyakan alasan Pemprov DKI menunjuk PT Bahana sebagai pelaksana proyek revitalisasi Monas, padahal alamat perusahaan itu menurut dia tidak jelas.
"Jadi berkembang, apakah ini perusahaan kontraktor ini jangan-jangan, jangan-jangan ya, diduga perusahaan kertas atau perusahaan bendera kayak begitu, itu kan menyalahkan aturan lagi kalau memang seperti itu," ujar Patriot.
Patriot mengatakan, PSI melapor ke KPK agar dilakukan penyelidikan.
Adapun beberapa bukti yang diserahkan PSI ke KPK, yakni dokumen layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), foto-foto hasil penusuran PSI ke kantor kontraktor, serta beberapa tautan pemberitaan media massa.
Namun, belakangan diketahui laporan PSI ke KPK itu ditolak. Sebab PSI dianggap kurang menyertakan barang bukti sehingga harus dilengkapi lebih dahulu.