JAKARTA, KOMPAS.com - Revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat, menuai kritikan. Publik ramai-ramai mengkritik penebangan pohon di pelataran selatan Monas yang direvitalisasi.
Begitu pun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).
Direktur Eksekutif Walhi Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, Pemprov DKI masih sulit mencapai target 30 persen ruang terbuka hijau (RTH).
Saat ini, RTH di Jakarta baru sembilan persen. Dampak kurangnya RTH sudah dirasakan warga, mulai dari banjir hingga polusi udara.
Baca juga: Walhi soal Penebangan Pohon di Monas: Harusnya Pemprov DKI Menambah RTH yang Masih 9 Persen
Pemprov DKI harusnya memperbanyak RTH, bukan malah menebang pohon.
"Kita rasakan betul kerusakan ekologis Jakarta. Kan terlihat betul, banjir dan polusi udara segala macam, dan justru Pemprov DKI menebang pohon," ujar Tubagus, Kamis (23/1/2020).
Walhi meminta Pemprov DKI segera menghentikan proyek revitalisasi Monas dan menanam kembali pohon-pohon yang ditebang.
Sementara itu, sejarawan JJ Rizal mengatakan, Pemprov DKI salah paham jika merevitalisasi Monas dengan menebang pohon dan membuat kawasan Monas sangat terbuka untuk berbagai kegiatan.
Soekarno membuat kawasan Monas sebagai pusat ketenangan kota di mana setiap pengunjung bisa belajar tentang Indonesia di Monas.
Namun saat ini, makna kawasan Monas bergeser menjadi ruang publik tanpa makna dan sebatas menjadi tempat rekreasi.
"Segala kepentingan bisa masuk, mulai dari zikir bersama, ultah TNI, perayaan Natal, kampanye produk biskuit bisa di situ. Itu menurut saya, salah paham," kata JJ Rizal, kemarin.
Baca juga: Sejarawan: Anies Salah Paham soal Revitalisasi Monas
Komisi D DPRD DKI Jakarta juga mengkritik revitalisasi kawasan Monas yang dilakukan tanpa izin Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Menurut Komisi D, setiap perubahan di Monas harus mendapat izin dari Kemensetneg.
Aturan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
"Pokoknya semua kegiatan di Monas, Bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg terkait Keppres," ujar Ketua Komisi D Ida Mahmudah saat rapat bersama Pemprov DKI, Rabu (22/1/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.