Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Diharuskan, Pemprov DKI Siap Hentikan Sementara Revitalisasi Monas

Kompas.com - 24/01/2020, 16:26 WIB
Nursita Sari,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menghentikan sementara revitalisasi Monas, Jakarta Pusat, jika memang diharuskan.

Saat ini, proyek revitalisasi Monas masih berjalan meski belum ada izin.

"Kira-kira nanti mekanismenya seperti apa, kalau memang kami mengarah dihentikan, ya kami hentikan," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Baca juga: Proyek Revitalisasi Monas Tetap Berjalan meski Belum Berizin

Heru berujar, kelanjutan proyek revitalisasi Monas masih dibahas dengan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Yang pasti, Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan permohonan persetujuan revitalisasi Monas ke Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Komisi Pengarah terdiri dari tujuh instansi, salah satunya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

"Langkah selanjutnya sedang kami bahas sama Pak Sekda," kata Heru.

Komisi D DPRD DKI Jakarta sebelumnya meminta revitalisasi kawasan Monas dihentikan sementara. Sebab, proyek itu dilakukan tanpa izin Kemensetneg.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Ajukan Izin Revitalisasi Monas Sore Ini

Menurut Komisi D, setiap perubahan di Monas harus mendapat izin dari Kemensetneg.

Aturan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.

"Pokoknya semua kegiatan di Monas, Bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg terkait Keppres," ujar Ketua Komisi D Ida Mahmudah saat rapat bersama Pemprov DKI, Rabu (22/1/2020).

Menurut Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama, sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995, Pemprov DKI harusnya mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi Pengarah, sebelum merevitalisasi Monas.

Berbagai kementerian dan lembaga dalam komisi itu semestinya memberikan pendapat soal revitalisasi Monas itu.

Jika semua setuju dengan rencana itu, izin revitalisasi Monas baru dapat diterbitkan.

Menurut Setya, izin pelaksanaan tersebut biasanya akan disertai dengan rekomendasi dan persyaratan tertentu dari masing-masing anggota Komisi Pengarah.

Baca juga: Hujan Awet di Jakarta, Kawasan Monas Sempat Tergenang Air Setinggi 30 Sentimeter

Sayangnya, revitalisasi Monas yang kini tengah dikerjakan Pemprov DKI tak melalui tahapan-tahapan tersebut.

"Jadi Komisi Pengarah ini enggak tahu kalau tiba-tiba kemudian dilaksanakan (revitalisasi) itu enggak tahu. Kemudian ramai, tiba-tiba ramai di media bahwa sudah mulai pelaksanaan, sudah mulai penebangan pohon, Komisi Pengarah tidak tahu," kata Setya, kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com