Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menebas Paru-paru Kota di Monas demi Plaza dan Kolam...

Kompas.com - 25/01/2020, 06:38 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Jessi Carina

Tim Redaksi

 

Proses untuk menyehatkan pohon yang akan direlokasi membutuhkan waktu 2-3 bulan.

"Saya punya nursery, fungsinya itu untuk menyehatkan pohon yang direlokasi ke tempat lain. Pohon itu kami akan suburkan lagi, sehatkan lagi, (dibawa) ke nursery kami, kebun bibit kami di Jalan Sirsak (Jagakarsa)," terangnya.

Pohon-pohon itu akan dipindahkan atau ditanam kembali di sisi selatan juga, tepatnya di kanan dan kiri area yang direvitalisasi.

"Dalam sayembara pun, memindahkan pohon itu nantinya akan di sektor selatan. Sektor selatan kan luas, kami akan menghijaukan bagian-bagian itu, menebalkan bagian-bagian itu," lanjut Suzi.

Baca juga: Sebelum Dipindahkan, Pohon yang Ditebang di Monas Disehatkan di Kebun Bibit

Lalu kenapa pohon dipindahkan?

Jika jawaban-jawaban sebelumnya menyebutkan pemindahan ini karena adanya proyek revitalisasi, tetapi Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah justru memberikan pandangan lain soal pemindahan pohon.

Ia berpendapat, pemindahan bertujuan agar ikon emas itu bisa lebih terlihat saat pengunjung masuk dari pintu sisi selatan.

"Kita masuk ke pintu Monas tidak langsung kelihatan Monasnya, sekarang pas kita masuk sudah langsung keliatan Monas. Jadi ini kami buka supaya mudah aksesnya. (Tapi masih) ada sisa pohon di (sisi selatan) sini," tutur Saefullah.

Baca juga: Proyek Revitalisasi Monas Tetap Berjalan meski Belum Berizin

Adapun area yang direvitalisasi saat ini akan dibangun Plaza Upacara Monas dan nantinya bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat.

"Karena ini nanti buat akses utama, jadi kalau kita upacara juga lurus sentral ke Monas. Masyarakat bikin acara sentralnya Monas, jadi bagus, siapa saja bikin acara di sini sentralnya Monas," sambung dia.

"Nanti Diskominfotik bikin tayangan video mapping kan enak lihat dari sini," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com