Karena dipertanyakan soal izinnya, Pemprov DKI Jakarta mengaku siap menghentikan sementara revitalisasi Monas jika memang diharuskan.
"Kira-kira nanti mekanismenya seperti apa, kalau memang kami mengarah dihentikan, ya kami hentikan," ujar Heru.
Memang sebelumnya, Komisi D DPRD DKI Jakarta sempat meminta revitalisasi kawasan Monas dihentikan sementara. Sebab, proyek itu dilakukan tanpa izin Kemensetneg.
Baca juga: Sutiyoso Pernah Tolak Program Menteri yang Ingin Bangun Situ di Monas
Menurut Komisi D, setiap perubahan di Monas harus mendapat izin dari Kemensetneg seperti yang telah dibahas sebelum-sebelumnya.
Aturan itu tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
"Pokoknya semua kegiatan di Monas, Bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg terkait Keppres," ungkap Ketua Komisi D Ida Mahmudah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.