Kemudian kedua prinsip tersebut dicantumkan dalam surat wasiatnya yang dibuat pada tanggal 13 Maret 1714.
Ketika Cornelis Chastelein wafat pada 28 Juni 1714, para mantan budaknya sudah berstatus sebagai orang yang merdeka.
Sesuai dengan apa yang tertera dalam surat wasiatnya, mereka kemudian menjadi pemilik sah dari tanah Depok.
Adapun data oleh Encyclopaedie van Nederlandsch Indie antara tahun 1696 sampai tahun 1713, kurang lebih 120 orang dari sekitar 200 budak yang diajari etika agama Kristen Protestan mau menerima Sakramen Pembaptisan dan sekaligus menerima pembebasan.
Mereka ini yang kemudian dijuluki sebagai Belanda Depok, karena gaya hidupnya yang mengarah ke belanda-belandaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.