BOGOR, KOMPAS.com - Kasus dugaan penipuan investasi bodong yang melibatkan PT Kampoeng Kurma dengan para investornya memasuki babak baru.
Sejumlah investor yang mengaku sebagai korban telah mendaftarkan gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau gugatan pailit terhadap PT Kampoeng Kurma ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.
Mereka menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Konsumen Jakarta untuk menyelesaikan perkara tersebut.
Direktur Eksekutif LBH Konsumen Jakarta Zentoni mengatakan, permohonan PKPU tersebut diajukan dua orang investor atas nama Topan Manusama dan Dwi Ramdhini.
Baca juga: Dugaan Investasi Bodong, Ratusan Nasabah Gugat PT Kampung Kurma di Bogor
"Gugatan PKPU kami daftarkan pada Rabu (22/1/2020). Intinya mereka ini menuntut agar uangnya segera dikembalikan," kata Zentoni, Sabtu (25/1/2020).
Dia menyebutkan, sejauh ini sudah ada 30 orang yang mengadukan kasus itu ke LBH Konsumen Jakarta. Mereka berasal dari sejumlah wilayah seperti Lampung, Bandung, Jakarta, Tanggerang, Bekasi, Bogor, dan Jawa Timur.
"Banyak, miliaran rupiah yang sudah disetor ke perusahaan itu. Cuma, untuk permulaan baru dua investor yang kami ajukan untuk gugatan ini," ujar dia.
"Kami tetap maju dengan permohonan PKPU ini. Biar pengadilan yang memutuskan ini," tambah dia.
Namun, gugatan tersebut justru mendapat penolakan dari sesama investor. Hal tersebut diungkap Koordinator Tim 10 Tribudi Widodo.
Tribudi mengatakan, Tim 10 ini adalah tim independen yang ditunjuk untuk mewakili 1.632 investor PT Kampoeng Kurma dari enam kawasan lahan kurma, yakni di Cirebon, Jonggol, Cipanas, Jasinga, Koleang, dan Tanjungsari.
Tribudi menyesalkan aksi sejumlah investor yang telah mendaftarkan gugatan PKPU ke pengadilan.
Menurut dia, gugatan PKPU atau keinginan mempailitkan PT Kampoeng Kurma itu dinilai tidak mewakili mayoritas investor.
"Ini maunya apa? Kalau dipailitkan, maka ada ribuan orang yang rugi. Bisa dikutuk itu orang,” ucap Tribudi.
Dia mengemukakan, sejauh ini Tim 10 terus berupaya mengurus dan membantu segala kepentingan investor yang diwakilinya agar bisa mendapatkan haknya sesuai yang dijanjikan manejemen PT Kampoeng Kurma.
Tribudi menambahkan, saat ini manajemen Kampoeng Kurma telah menunjukkan itikad baik.
Pihak manajemen menjanjikan untuk menyelesaikan Akta Jual Beli (AJB) kavling tanah kepada para investornya.
"Ini sudah berlangsung hampir satu bulan ini. Ada 15 sampai 20 AJB yang diberikan," katanya.
Ia menjelaskan, perusahaan itu juga tengah menyelesaikan sejumlah janji investasinya, seperti kavling di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kata dia, dari 125 hektare lahan yang dijanjikan di sana, 35 hektare telah dibebaskan untuk diberikan kepada investor.
Sementara, untuk kavling lahan di Cirebon, Jawa Barat, dari 88 hektare yang dijanjikan, 44 hektare sudah siap untuk diserahkan.
Sedangkan untuk lahan di wilayah Koleang, dari 170 hektare yang dijanjikan, 60 hektare telah dibebaskan.
"Setelah kami cek, sebetulnya mereka yang daftar gugatan PKPU itu sudah punya Akta Jual Beli dan kavlingnya. Nah, saya tidak tahu maksudnya apa, sebab kami juga bingung. Kalau mau menggugat, dia juga ada kavlingnya," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.