Nurmansjah dan dua putranya berjualan di trotoar sekitar Le Meridien Hotel saat kegiatan car free day. Selain Nurmansjah, banyak pedagang yang juga berjualan di sekitar area tersebut.
Area itu termasuk zona kuning yang memang dibolehkan sebagai tempat pedagang berjualan saat car free day.
Pada 2019, Pemprov DKI membagi kawasan car free day menjadi tiga zonasi. Zonasi tersebut dibagi menjadi zona merah, kuning, dan hijau.
Baca juga: Derbi PKS vs Gerindra dalam Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Siapa yang Menang?
Zona merah berada di kawasan Jalan Thamrin persimpangan Sarinah sampai dekat Dukuh Atas.
Lokasinya terbentang dari Bundaran HI sampai ke Dukuh Atas di Jalan Sudirman dan Bundaran HI sampai Sarinah di Jalan Thamrin.
Pedagang kaki lima (PKL) tidak boleh berjualan di trotoar dan badan jalan pada zona itu.
Zona kuning adalah zonasi di mana pedagang diperbolehkan berjualan di atas trotoar. Zona ini ditetapkan mulai dari Wisma BNI sampai ke Bundaran Senayan dan Sarinah hingga Patung Arjuna.
Sementara zona hijau, para PKL diperbolehkan berjualan sampai ke badan jalan. Zona hijau meliputi Jalan Karet Pasar Baru Timur III, Galunggung, Teluk Betung, Blora, Sumenep, Kebon Kacang, dan Jalan Sunda.
Penerapan zonasi PKL ini hanya berlaku selama car free day berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.