JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman Indonesia Perwakilan Jakarta Raya menyebutkan, ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan Direktur Utara PT Transjakarta yang baru, Donny Andy S Saragih.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa Donny merupakan terpidana penipuan.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dengan proses pengangkatan direktur TJ itu. Nah, dari laporan itu konsultasi itu kami melakukan tracking terhadap yang bersangkutan karena dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan," ucap Teguh saat dihubungi, Senin (27/1/2020).
Baca juga: Dirut Transjakarta Mundur, Posisinya Digantikan Wakil Ketua DTKJ
Teguh menyebutkan bahwa penunjukan tersebut merupakan bentuk kelalaian atau maladministrasi.
Karena dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi badan usaha milik daerah (BUMD) pasal 6 berbunyi "cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara/daerah, BUMD, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan".
"Untuk pengangkatan pejabat di BUMD itu sekurang-kurangnya lima tahun dia tidak boleh mendapatkan hukuman pidana, tapi kan yang bersangkutan ini kan baru inkrah dan sekarang baru dalam proses seharusnya dia ditahan yang itu baru kita dalami," jelasnya.
Ombudsman saat ini sedang mendalami dokumen penipuan tersebut.
Baca juga: Bikin Surat Pamitan, Dirut Transjakarta yang Mundur Sebut Anies Bapak Integrasi
Ombudsman pun akan berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi.
"Memastikan apa yang bersangkutan memang terpidana atau tidak dan track record seperti apa untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap pergub pengangkatan pejabat BUMD," tutup Teguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.