JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan izin revitalisasi kawasan Monas, Jakarta Pusat, kepada Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka pada Jumat (24/1/2020).
Komisi Pengarah terdiri dari tujuh instansi, salah satunya Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Sudah (diajukan) bareng Pak Sekda," ujar Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/1/2020).
Baca juga: Sekda DKI Sebut Pohon Dipindahkan agar Monas Langsung Terlihat dari Pintu Masuk
Dalam pengajuan izin tersebut, Pemprov DKI mengirimkan surat pengantar permohonan izin revitalisasi Monas dan melampirkan dokumen pendukung.
Salah satunya adalah dokumen Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka.
Heru mengatakan, Kepgub itu merupakan aturan turunan dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
Selain kepgub, Pemprov DKI juga melampirkan desain revitalisasi Monas yang merupakan hasil sayembara.
"Ada dokumen sayembara, hasil desain sayembaranya, sama Kepgub 792 Tahun 1997," kata Heru.
Baca juga: Sekda DKI: Pembangunan Monas Belum Pernah Selesai, Presiden Pertama Pun Belum Meresmikan
Revitalisasi Monas menjadi sorotan karena adanya penebangan sejumlah pohon demi proyek tersebut. Selain itu, Komisi D DPRD DKI Jakarta mengungkapkan bahwa proyek itu belum mengantongi izin Kemensetneg.
Padahal, sesuai Keppres Nomor 25 Tahun 1995, segala perubahan di Monas harus mendapatkan izin Kemensetneg.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.