Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Prostitusi Anak di Rawa Bebek Dijanjikan Kerja Pramusaji dengan Gaji Rp 6 Juta

Kompas.com - 27/01/2020, 13:35 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur di kafe Khayangan, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, berinisial H, mencari korban melalui media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka H menawarkan pekerjaan sebagai pramusaji dengan gaji relatif tinggi.

Padahal, anak-anak tersebut dijual kepada tersangka yang biasa dipanggil mami.

Tersangka H mencari korban berusia 14-18 tahun yang berasal dari berbagai daerah di antaranya Jawa Tengah dan Jawa Barat.

"Dia (tersangka H) menawarkan (pekerjaan) menjadi pramusaji dengan gaji Rp 5 juta sampai 6 juta per bulan. Bekerja sebagai pramusaji di pusat restoran, di tempat-tempat hiburan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Baca juga: Gang Royal, Lokalisasi Setengah Abad yang Jual Anak di Bawah Umur

Saat ini, polisi masih menyelidiki adanya kemungkinan prostitusi anak di kafe lainnya yang berada di sekitar kafe Khayangan.

"Kita masih mengembangkan apakah ada kemungkinan kafe-kafe yang lain. Kita menyelidiki apakah ada kemungkinan (prostitusi) anak-anak di bawah umur di kafe-kafe tersebut," ungkap Yusri.

Polisi mengungkap praktik perdagangan manusia atau eksploitasi seksual anak berusia sekitar 14 sampai 18 tahun di Kelurahan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi menangkap enam tersangka pada Senin (13/1/2020). Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil mami A, mami T, D alias F, TW, A, dan E.

Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Praktik Prostitusi Online di Apartemen Kalibata

Kemudian, polisi kembali menangkap dua tersangka berinisial AH dan H pada Sabtu (24/1/2020).

Sehingga, total delapan tersangka yang ditangkap polisi terkait prostitusi anak itu.

Anak-anak di bawah umur itu dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000 kepada tersangka yang dipanggil mami.

Anak-anak tersebut akan mendapat bayaran Rp 150.000 setiap kali melayani seorang laki-laki hidung belang.

Dari jumlah itu, senilai Rp 90.000 diserahkan kepada para tersangka yang biasa dipanggil "mami". Sisanya, senilai Rp 60.000 menjadi penghasilan para korban.

Baca juga: [VIDEO] Menelusuri Keberadaan Kafe Khayangan Tempat Eksploitasi Seksual Anak di Gang Royal

Apabila tidak mencapai 10 pelanggan, mereka didenda Rp 50.000 per hari. Para korban akan mendapatkan uang mereka setiap dua bulan sekali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com