BEKASI, KOMPAS.com - Sepekan belakangan, dunia maya diramaikan pemberitaan soal aksi ekshibisionisme dengan melakulan masturbasi dan pamer alat kelamin di muka umum.
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, menyebutkan, aksi ekshibisionisme tergolong sebagai tindakan cabul dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) RI.
"Dalam KUHP, itu (ekshibisionisme) disebut sebagai perbuatan cabul. Dia bisa dikenakan oleh banyak pasal misalnya, Pasal 289 KUHP bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau tanpa kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, diancam hukuman maksimal 9 tahun (penjara)," jelas Fickar ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (27/1/2020) siang.
Baca juga: Kronologi Pria Masturbasi Dalam Mobil, Bermula ketika Tunggu Penumpang
"Pencabulan itu diatur dari Pasal 289 sampai Pasal 296 KUHP. Semuanya tentang pencabulan, termasuk di dalamnya menunjukkan alat kelamin pada orang lain," imbuh dia.
Fickar menyebutkan, paksaan yang termuat dalam pasal-pasal pencabulan bukan hanya berarti paksaan untuk melakukan aktivitas seksual secara fisik.
Menunjukkan alat kelamin bisa ditafsirkan sebagai bentuk "paksaan" pula karena tidak ada kesepakatan (consent) antara subjek dan objek dalam tindakan ekshibisionisme itu.
Si subjek menjadi pelaku, sedangkan objeknya menjadi korban.
Si korban terpaksa menyaksikan tindakan itu, tanpa persetujuannya.
Baca juga: Pelaku Masturbasi di Depan Bocah di Bekasi Mengaku Beraksi hingga Ratusan Kali
Namun, kata Fickar, karena bersifat delik aduan, korban ekshibisionisme mesti melapor ke polisi ihwal kasus yang menimpanya.
Pelaporan akan dianggap bahwa korban "terpaksa", dan polisi akan memprosesnya.
Tanpa laporan, merujuk pada pasal-pasal Pencabulan, korban dianggap tidak terpaksa.
"Tapi, intinya itu adalah perbuatan cabul, pelecehan seksual. Ini bersifat privat," kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti itu.
"Karena ada unsur pemaksaan dan korbannya tidak suka," imbuh dia.
Dalam sepekan belakangan, paling tidak tiga aksi ekshibisionisme terjadi.
Semua pelaku merupakan laki-laki yang masturbasi di depan umum.
Polisi telah mengungkap dua di antaranya, yakni kasus ekshibisionisme terhadap lima orang bocah di Cikarang Timur, Bekasi, pada Senin (20/1/2020) dan kasus ekshibisionisme terhadap tiga perempuan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis (23/1/2020).
Satu kasus lain, yakni ekshibisionisme di bawah JPO Ahmad Yani, Bekasi, belum juga diungkap polisi sampai hari ini meskipun saksi menyebut bahwa fenomena ini telah berlangsung tahunan di tempat yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.