Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Korban Ekshibisionisme mesti Melapor agar Polisi Bertindak

Kompas.com - 27/01/2020, 14:00 WIB
Vitorio Mantalean,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, korban tindakan pamer alat kelamin atau ekshibisionisme sebaiknya melapor ke polisi agar pelaku dapat ditangkap.

Pasalnya, apabila merujuk pada KUHP, ekshibisionisme yang dapat dikategorikan sebagai pencabulan dan pelecehan seksual harus "ada korbannya", dan korban merasa tanpa persetujuan alias terpaksa mengalami tindakan cabul itu.

"Kalau dia (ekshibisionis) melakukannya (pamer alat kelamin) sendirian tanpa ada orang kan tidak menjadi pidana," ujar Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (27/1/2020) siang.

"Artinya, harus ada orang lain sebagai korbannya," ia menambahkan.

Baca juga: Pelaku Masturbasi di Depan Bocah di Bekasi Mengaku Beraksi hingga Ratusan Kali

Pasal-pasal tentang kesusilaan dalam KUHP, kata Fickar, bersifat delik aduan. Penuntutan hanya dapat dilakukan dengan pengaduan oleh "orang yang terhadap dirinya dilakukan kejahatan".

Maka, dalam kasus ekshibisionis, pelaporan akan dianggap bahwa korban "terpaksa", dan polisi akan memprosesnya.

Tanpa laporan, merujuk pada pasal-pasal Pencabulan, korban dianggap "tidak terpaksa".

"Jadi, dalam kasus ini, polisi harus bergerak berdasarkan laporan polisi," kata Fickar.

Ia melanjutkan, memang ada beberapa ketentuan kasus pencabulan di mana polisi bisa langsung bergerak tanpa laporan, seperti pencabulan terhadap lawan jenis yang tak sadarkan diri atau terhadap anak-anak.

Baca juga: Kronologi Pria Masturbasi Dalam Mobil, Bermula ketika Tunggu Penumpang

Namun, jika semua pihak yang terlibat dalam kasus ekshibisionisme adalah orang dewasa, maka kasus itu bersifat delik aduan.

"Maksudnya begini, kalau korbannya itu merasa teraniaya, baru bisa (diproses)," ujar Fickar.

Dalam dua pekan terakhir, paling tidak tiga aksi ekshibisionisme terjadi, semua pelaku merupakan laki-laki yang masturbasi di depan umum.

Polisi telah mengungkap dua di antaranya. Pertama, kasus ekshibisionisme terhadap lima orang bocah di Cikarang Timur, Bekasi, pada Senin (20/1/2020).

Polisi menangkap pelaku Brusly Wongkar (40). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mengidap kelainan seks.

Pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa hingga ratusan kali.

Baca juga: 5 Kasus Pelecehan Seksual yang Viral Dua Pekan Terakhir, Tiga Pelaku Tertangkap

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com