Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/01/2020, 16:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi


BEKASI, KOMPAS.com - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur, korban pelecehan seksual yang telah berusia dewasa, perlu melapor ke polisi agar pelakunya dapat ditangkap.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut, hal ini juga berlaku bagi korban eksibisionisme (pamer alat kelamin).

Sebab, KUHP mengatur, pelecehan seksual terjadi jika pelaku dan korban tidak dalam kondisi sama-sama mau.

Baca juga: Kronologi Pria Masturbasi Dalam Mobil, Bermula ketika Tunggu Penumpang

Ringkasnya, tanpa persetujuan salah satu pihak.

Sehingga, dalam logika KUHP, pelaporan akan dianggap bahwa korban terpaksa.

Tanpa laporan, merujuk pada pasal-pasal Pencabulan, korban dianggap tidak terpaksa, sehingga polisi tak akan memprosesnya.

Namun, dalam kasus eksibisionisme, polisi punya dasar hukum lain agar tetap dapat memproses pelaku tanpa harus menunggu aduan korban, yakni Undang-undang Pornografi.

"Eksibisionis juga dapat dikategorikan sebagai pornoaksi," ujar Fickar ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (27/1/2020).
Fickar mengatakan, polisi tak perlu menunggu aduan korban untuk menangkap eksibisionis karena tindakan itu berlangsung di ruang publik.

Artinya, ada kepentingan umum yang dilangkahi oleh si eksibisionis.

Baca juga: Pelaku Masturbasi di Depan Bocah di Bekasi Mengaku Beraksi hingga Ratusan Kali

"Sehingga bila memakai UU Pornografi, itu (eksibisionisme) tindak pidana biasa, karena dia lebih kepada pendekatan kepentingan umum," kata Fickar.

"Ia mengganggu ketertiban umum, itu acuannya. Bukan menekankan pada (korban) perorangan. Karena beraksi di ruang publik," ia menambahkan.

Brusly Wongkar (40), pelaku eksibisionisme (pamer alat kelamin) di hadapan lima orang bocah di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, misalnya diringkus polisi pada Jumat (24/1/2020) pagi tanpa berdasarkan laporan polisi.

Brusly dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia diancam kurungan maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

KPU DKI Kesulitan Cari Alternatif Gudang Logistik Pemilu di Mampang dan Kebayoran Lama

KPU DKI Kesulitan Cari Alternatif Gudang Logistik Pemilu di Mampang dan Kebayoran Lama

Megapolitan
Dua Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ciledug Serahkan Diri ke Polisi

Dua Penipu yang Janjikan Pekerjaan di Kantor Samsat Ciledug Serahkan Diri ke Polisi

Megapolitan
Kisah di Balik Kebahagiaan Ibnu Pinjamkan Motornya ke Anies Baswedan untuk Kampanye

Kisah di Balik Kebahagiaan Ibnu Pinjamkan Motornya ke Anies Baswedan untuk Kampanye

Megapolitan
DPRD DKI Bakal Panggil Kesbangpol Buntut KPU Kekurangan Gudang Logistik Pemilu 2024

DPRD DKI Bakal Panggil Kesbangpol Buntut KPU Kekurangan Gudang Logistik Pemilu 2024

Megapolitan
Selain SYL, Polisi Juga Periksa Eks Sekjen dan Direktur Kementan Terkait Dugaan Pemerasan oleh Firli

Selain SYL, Polisi Juga Periksa Eks Sekjen dan Direktur Kementan Terkait Dugaan Pemerasan oleh Firli

Megapolitan
Peringkat Jakarta sebagai Kota Global Berada di Posisi ke-74, Heru Budi: Saya Tak Mau Turun Terus

Peringkat Jakarta sebagai Kota Global Berada di Posisi ke-74, Heru Budi: Saya Tak Mau Turun Terus

Megapolitan
Kepsek SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Kabur Saat Dimintai Keterangan soal Gaji Guru Honorer Rp 300.000

Kepsek SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Kabur Saat Dimintai Keterangan soal Gaji Guru Honorer Rp 300.000

Megapolitan
Orangtua di Bungur Dapat Edukasi Asupan Gizi, Kini Anaknya Makan Lebih Lahap

Orangtua di Bungur Dapat Edukasi Asupan Gizi, Kini Anaknya Makan Lebih Lahap

Megapolitan
Motornya Dipinjam Anies Baswedan untuk Kampanye, Ibnu: Mimpi Apa Saya Semalam

Motornya Dipinjam Anies Baswedan untuk Kampanye, Ibnu: Mimpi Apa Saya Semalam

Megapolitan
Tangan Karyawan Minimarket di Bekasi Hampir Putus akibat Dibacok Perampok

Tangan Karyawan Minimarket di Bekasi Hampir Putus akibat Dibacok Perampok

Megapolitan
Wali Kota Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Jadi Rp 5,3 Juta

Wali Kota Idris Rekomendasikan UMK Depok 2024 Naik 12,99 Persen Jadi Rp 5,3 Juta

Megapolitan
Kepsek SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Dipanggil Inspektorat DKI, Buntut Dugaan Pemotongan Gaji Guru Honorer

Kepsek SDN Malaka Jaya 10 Jaktim Dipanggil Inspektorat DKI, Buntut Dugaan Pemotongan Gaji Guru Honorer

Megapolitan
Jumat 1 Desember, Polisi Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Jumat 1 Desember, Polisi Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Megapolitan
Kafe Kloud Senopati Disegel, Kasatpol PP DKI Harap Pengusaha Hadirkan Bisnis yang Sehat

Kafe Kloud Senopati Disegel, Kasatpol PP DKI Harap Pengusaha Hadirkan Bisnis yang Sehat

Megapolitan
Polisi Buru 3 Pelaku Utama yang Lukai Lawannya Saat Tawuran di Pondok Aren

Polisi Buru 3 Pelaku Utama yang Lukai Lawannya Saat Tawuran di Pondok Aren

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com