BEKASI, KOMPAS.com - Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur, korban pelecehan seksual yang telah berusia dewasa, perlu melapor ke polisi agar pelakunya dapat ditangkap.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut, hal ini juga berlaku bagi korban eksibisionisme (pamer alat kelamin).
Sebab, KUHP mengatur, pelecehan seksual terjadi jika pelaku dan korban tidak dalam kondisi sama-sama mau.
Baca juga: Kronologi Pria Masturbasi Dalam Mobil, Bermula ketika Tunggu Penumpang
Ringkasnya, tanpa persetujuan salah satu pihak.
Sehingga, dalam logika KUHP, pelaporan akan dianggap bahwa korban terpaksa.
Tanpa laporan, merujuk pada pasal-pasal Pencabulan, korban dianggap tidak terpaksa, sehingga polisi tak akan memprosesnya.
Namun, dalam kasus eksibisionisme, polisi punya dasar hukum lain agar tetap dapat memproses pelaku tanpa harus menunggu aduan korban, yakni Undang-undang Pornografi.
"Eksibisionis juga dapat dikategorikan sebagai pornoaksi," ujar Fickar ketika dihubungi Kompas.com pada Senin (27/1/2020).
Fickar mengatakan, polisi tak perlu menunggu aduan korban untuk menangkap eksibisionis karena tindakan itu berlangsung di ruang publik.
Artinya, ada kepentingan umum yang dilangkahi oleh si eksibisionis.
Baca juga: Pelaku Masturbasi di Depan Bocah di Bekasi Mengaku Beraksi hingga Ratusan Kali
"Sehingga bila memakai UU Pornografi, itu (eksibisionisme) tindak pidana biasa, karena dia lebih kepada pendekatan kepentingan umum," kata Fickar.
"Ia mengganggu ketertiban umum, itu acuannya. Bukan menekankan pada (korban) perorangan. Karena beraksi di ruang publik," ia menambahkan.
Brusly Wongkar (40), pelaku eksibisionisme (pamer alat kelamin) di hadapan lima orang bocah di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, misalnya diringkus polisi pada Jumat (24/1/2020) pagi tanpa berdasarkan laporan polisi.
Brusly dijerat Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia diancam kurungan maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.