Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Reklamasi Pulau M, Gubernur Anies Menang di Tingkat Banding

Kompas.com - 27/01/2020, 16:26 WIB
Nursita Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding yang diajukan pengembang reklamasi Pulau M, yaitu PT Manggala Krida Yudha.

PT Manggala Krida Yudha mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Artinya, Anies sebagai memenangkan gugatan di tingkat banding.

Berdasarkan keterangan di situs web PTUN Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id, majelis hakim PTTUN Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak seluruh gugatan PT Manggala Krida Yudha.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 31/G/2019/PTUN-Jkt tanggal 17 September 2019 yang dimohonkan banding," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PTTUN Jakarta sebagaimana tertera dalam situs itu, Senin (27/1/2020).

Baca juga: Anies Menang dalam Gugatan Reklamasi Pulau M

PTTUN Jakarta memutuskan perkara itu pada 22 Januari 2020, dengan nomor putusan banding 331/B/2019/PT.TUN.JKT.

Surat keputusan (SK) Anies terkait pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M digugat oleh PT Manggala Krida Yudha pada 27 Februari 2019.

Perusahaan itu meminta PTUN Jakarta membatalkan SK Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.

Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha. Pengembang reklamasi Pulau M itu kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Banding itu lagi-lagi ditolak.

Baca juga: PTUN Batalkan SK Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau F

Gubernur Anies sebelumnya mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta pada 26 September 2018.

Penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta dilakukan dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun.

13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut yakni:

- Pulau A, B, dan E (pemegang izin: PT Kapuk Naga Indah)

- Pulau H (pemegang izin: PT Taman Harapan Indah)

- Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin: PT Pembangunan Jaya Ancol)

- Pulau I (pemegang izin: PT Jaladri Kartika Pakci)

- Pulau M dan L (pemegang izin: PT Manggala Krida Yudha)

- Pulau O dan F (pemegang izin: PT Jakarta Propertindo)

- Pulau P dan Q (pemegang izin: PT KEK Marunda Jakarta)

Izin 13 pulau itu dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.

Berbeda dengan 13 pulau yang belum dibangun, izin empat pulau reklamasi yang lainnya tidak dicabut.

Empat pulau itu yakni Pulau C, D, G, dan N. Anies tidak mencabut izin keempat pulau itu karena sudah telanjur dibangun.

Anies memastikan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com