JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding yang diajukan pengembang reklamasi Pulau M, yaitu PT Manggala Krida Yudha.
PT Manggala Krida Yudha mempersoalkan pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Artinya, Anies sebagai memenangkan gugatan di tingkat banding.
Berdasarkan keterangan di situs web PTUN Jakarta, sipp.ptun-jakarta.go.id, majelis hakim PTTUN Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak seluruh gugatan PT Manggala Krida Yudha.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 31/G/2019/PTUN-Jkt tanggal 17 September 2019 yang dimohonkan banding," demikian bunyi amar putusan majelis hakim PTTUN Jakarta sebagaimana tertera dalam situs itu, Senin (27/1/2020).
Baca juga: Anies Menang dalam Gugatan Reklamasi Pulau M
PTTUN Jakarta memutuskan perkara itu pada 22 Januari 2020, dengan nomor putusan banding 331/B/2019/PT.TUN.JKT.
Surat keputusan (SK) Anies terkait pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M digugat oleh PT Manggala Krida Yudha pada 27 Februari 2019.
Perusahaan itu meminta PTUN Jakarta membatalkan SK Nomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau M atas nama PT Manggala Krida Yudha.
Namun, PTUN Jakarta menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha. Pengembang reklamasi Pulau M itu kemudian mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Banding itu lagi-lagi ditolak.
Baca juga: PTUN Batalkan SK Anies soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau F
Gubernur Anies sebelumnya mengumumkan penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta pada 26 September 2018.
Penghentian proyek reklamasi di Teluk Jakarta dilakukan dengan mencabut izin 13 pulau yang belum dibangun.
13 pulau reklamasi yang izinnya dicabut yakni:
- Pulau A, B, dan E (pemegang izin: PT Kapuk Naga Indah)
- Pulau H (pemegang izin: PT Taman Harapan Indah)
- Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin: PT Pembangunan Jaya Ancol)
- Pulau I (pemegang izin: PT Jaladri Kartika Pakci)
- Pulau M dan L (pemegang izin: PT Manggala Krida Yudha)
- Pulau O dan F (pemegang izin: PT Jakarta Propertindo)
- Pulau P dan Q (pemegang izin: PT KEK Marunda Jakarta)
Izin 13 pulau itu dicabut karena para pengembang yang mengantongi izin reklamasi tidak melaksanakan kewajiban mereka.
Berbeda dengan 13 pulau yang belum dibangun, izin empat pulau reklamasi yang lainnya tidak dicabut.
Empat pulau itu yakni Pulau C, D, G, dan N. Anies tidak mencabut izin keempat pulau itu karena sudah telanjur dibangun.
Anies memastikan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.