JAKARTA, KOMPAS.com - Donny Andy Saragih mengaku lebih dulu mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT Transjakarta sebelum dicopot atau dibatalkan oleh para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Transjakarta.
Donny mengatakan, pengunduran dirinya disampaikan kepada Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Subekti.
"Kalau itu aku yang kirim pesan ke Pak Amin bahwa aku resign. Dari siang (hari ini) saya sudah mengundurkan diri," kata Donny saat dihubungi wartawan, Senin (27/1/2020).
Baca juga: Donny Saragih Dibatalkan Jadi Dirut Transjakarta karena Status Terpidana Penipuan
Donny mengaku tak kuat dengan berbagai tekanan yang didapat terkait dengan kasusnya usai duduk sebagai orang nomor satu di PT Transjajarta.
Dia mengaku tidak ingin merusak tananan birokrasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Karena saya mungkin enggak kuat soal yang gitu-gitu. Saya orang kerja, bukan orang politik. Daripada jadi merusak tatanan Pak Gubernur, iya kan. Harus ada yang gentleman. Harus ada yang ngalah. Dan saya ngalah untuk kelangsungan dan kenyamanan. Saya kan hormat. Pak Gubernur angkat saya, tiba-tiba dibuat seperti ini kan saya nggak enak sama beliau," ujar Donny.
Selain itu, Donny berkelit soal anggapan telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Direksi.
Baca juga: Terpidana Jadi Dirut Transjakarta, Ombudsman Pertanyakan Fit and Proper Test Pemprov DKI
Dalam aturan tersebut, tiap calon direksi harus mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian serta harus terbukti 'Cakap Melakukan Perbuatan Hukum'.
Menurut dia, yang dimaksud cakap melakukan perbuatan hukum adalah tidak pernah terbukti menyelewengkan anggaran BUMD atau BUMN.
Sedangkan kasus yang menjeratnya bukan terkait hal itu.
"Enggak ada yang dilanggar loh pada saat rekrutmen. Semua poin-poin yang ada Pergub, tidak ada yang terlanggar. Saya kan bukan masalah uang. Yang ada di Pergub itu apabila tidak cakap dan kena hukuman untuk masalah keuangan BUMN atau BUMD, gitu lho. Saya kan bukan masalah uang," kelitnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membatalkan keputusan Donny Andy S Saragih sebagai Dirut PT Transjakarta.
Alasannya, Donny berstatus terpidana kasus penipuan.
Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, BP BUMD baru mengetahui kasus yang menjerat Donny setelah Donny ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Transjakarta.
Baca juga: Perjalanan Agung Wicaksono Pimpin Transjakarta hingga Mengundurkan Diri
Donny ditunjuk sebagai Direktur Utama menggantikan Agung Wicaksono dalam rapat umum pemegang saham luar bisa (RUPS LB) pada Kamis (23/1/2020).