JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menyatakan tidak pernah menjanjikan kepada para pegawai magang bahwa otomatis diangkat menjadi karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) usai masa kerjanya habis.
Hal itu berkaitan dengan unjuk rasa yang digelar mantai pegawai magang Transjakarta yang merasa dijanjikan akan diangkat menjadi karyawan PKWT setelah masa kerjanya habis.
"Dapat kami pastikan tidak ada janji maupun kebijakan yang menyatakan mantan peserta magang akan otomatis diangkat menjadi karyawan PKWT," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas PT Transportasi Jakarta Nadia Diposanjoyo dalam keterangannya, Senin (27/1/2020).
Baca juga: PT Transjakarta Didemo Mantan Pegawai Magang
Nadia menjelaskan, mantan pegawai magang transjakarta yang berunjuk rasa tersebut masa magangnya telah berakhir sesuai ketentuan yang telah disepakati.
"PT Transportasi Jakarta menyatakan bahwa Perseroan memegang teguh berbagai ketentuan perundangan yang berlaku termasuk dalam melakukan perjanjian hubungan kerja pemagangan di Perseroan," ujar Nadia.
PT Transjakarta bahkan juga sudah memberikan hak-hak para mantan pegawau magang itu sesuai perjanjian yang disepakati, seperti pemberian sertifikat tanda pernah bekerja di PT Transjakarta dan lainnya.
"Dalam hal adanya kesempatan kerja di Transjakarta, kami telah berikan prioritas informasi dan kesempatan pertama sebelum kami buka ke publik kepada masing-masing peserta magang dengan memberitahukan melalui media email masing-masing peserta magang terhadap kesempatan kerja yang ada," ujar Nadia.
Baca juga: Donny Saragih Dibatalkan Jadi Dirut Transjakarta karena Status Terpidana Penipuan
Sejumlah mantan pegawai magang transjakarta berunjuk rasa di depan Kantor PT Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Senin siang tadi.
Ketua Aksi unjuk rasa Yogi mengatakan, pihaknya menagih janji Transjakarta yang akan menjalin PKWT para pegawai magang.
"Ingin menagih janji yang pihak SDM janjikan. Janji pihak SDM, itu meng-PKWT-kan setelah pemagangan, tapi apa? Ada yang 6 bulan, 7 bulan, anak magang semua dirumahkan sampai terakhir kerja 31 Desember (2019)," kata Yogi di lokasi, Senin.
Menurut Yogi, pihak transjakarta sudah menjanjikan secara lisan kepada para pegawai magang terkait PKWT.
Baca juga: Donny Saragih Mengaku Mengundurkan Diri Sebelum Dicopot sebagai Dirut Transjakarta
Namun, sebanyak 1.033 pegawai magang diberhentikan secara sepihak setelah masa kerjanya habis.
"Kalau perjanjian kontrak buat kerja mereka tidak punya. Cuma mereka menjanjikan secara lisan, secara lisan mereka menjanjikan akan meng-PKWT," ujar Yogi.
"Awal saya magang itu 18 September, saya dijanjikan kalau sudah beres magang selama 3 bulan langsung PKWT. Tapi nyatanya setelah 18 Desember, saya disuruh kerja sampai 31 Desember. Setelah itu dirumahkan semuanya," lanjut Yogi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.