Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Danai Senjata Api Illegal, Habil Marati Divonis Satu Tahun Penjara

Kompas.com - 27/01/2020, 18:57 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Habil dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," ujar ketua majelis hakim, Syaefudin Zuhri saat persidangan, Senin (27/1/2020).

Dalam fakta persidangan, Habil terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni dua setengah tahun penjara.

Baca juga: Habil Marati Singgung Keluhan Kivlan yang Tak Dibayar Negara Bebaskan 10 Sandera di Filipina

Hakim ketua, Zaifudin Zuhri menilai Habil terbukti turut melakukan dan membantu untuk menguasai senjata api illegal.

"Habil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi," ujar Zaifudin.

Ia memaparkan, Habil terbukti memberikan uang kepada Kivlan untuk membeli senjata api illegal. Adapun, Habil memberikan dua kali uangnya untuk pembelian senjata api itu.

Pertama, Habil memberikan uang sebesar 15.000 dollar Singapura kepada Kivlan.

Baca juga: Kivlan Zein Minta Habil Marati Dibebaskan dari Jerat Hukum

 

Uang itu kemudian diserahkan Kivlan ke Helmi Kurniawan alias Iwan dan Tajudin (anak buahnya) pada 9 Februari di RM Padang Sederhana, Kelapa Gading.

Helmi alias Iwan bahkan sempat diminta untuk menukarkan uang ini di Money Changer Dollar Time Premium Forexindo dengan nilai sebesar Rp 151.500.000 yang kemudian diserahkan kepada Kivlan Zen.

Kemudian, untuk kedua kalinya Habil memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Iwan.

Uang itu diberikan kepada Iwan menurut Habil demi kepentingan bangsa dan negara.

"Habil juga berpesan agar saksi Helmi Kurniawan alias Iwan agar tetap semangat," ucap hakim.

Oleh karena itu, Hakim menimbang ada kedekatan antara Kivlan Zen dan saksi lain sebagai perjuangan.

Sebab sejak 2004, Habil kenal dengan Kivlan. Ia mengikuti diskusi kebangsaan yang dilakukan Gerakan Musyawarah Bangsa Indonesia (GMBI) yang dihadiri tokoh militer, termasuk Kivlan Zen

Habil Marati, terdakwa penguasaan senjata api illegal saat persidangan di PN Jakpus, Senin (27/1/2020).KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA Habil Marati, terdakwa penguasaan senjata api illegal saat persidangan di PN Jakpus, Senin (27/1/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com