Kemudian, hakim juga menimbang pesan Habil agar iwan tetap semangat saat menyerahkan uang Rp 50 juta terbukti kedekatannya dengan anak buah Kivlan dan tahu akan kasus penguasaan ssnjata api.
"Sesuai keterangan ahli tesmografis (ahli kebohongan), Nur Kholis berpendapat menerangkan terdakwa ditanya apakah terdakwa mengetahui pembelian senjata dijawab terdakwa tidak, menurut ahli berdasarkan teori dan analisi jawaban tidak benar dan analisis kesimpulan terdakwa mengetahui pembelian senjata api," ucap Hakim.
Baca juga: Saksi Polisi Bawa Barbuk Senpi dan Peluru di Persidangan, Habil Marati: Saya Tak Tahu Menahu
Hakim juga menimbang keterangan ahli bahasa yang saat itu jadi saksi persidangan kalau Habil mengetahui pembelian senjata oleh saksi Iwan atas perintah Kivlan dengan menggunakan uang terdakwa.
"Oleh karena itu terdakwa sengaja dalam membantu pembelian senajata oleh Iwan untuk perjuangan," tuturnya.
Sebelumnya, Habil didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Habil dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Habil didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan, Habil disebbut sebagai penyandang dana kepda Kivlan Zen untuk pembelian senjata ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.