JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Habil dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," ujar ketua majelis hakim, Syaefudin Zuhri saat persidangan, Senin (27/1/2020).
Dalam fakta persidangan, Habil terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni dua setengah tahun penjara.
Baca juga: Habil Marati Singgung Keluhan Kivlan yang Tak Dibayar Negara Bebaskan 10 Sandera di Filipina
Hakim ketua, Zaifudin Zuhri menilai Habil terbukti turut melakukan dan membantu untuk menguasai senjata api illegal.
"Habil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi," ujar Zaifudin.
Ia memaparkan, Habil terbukti memberikan uang kepada Kivlan untuk membeli senjata api illegal. Adapun, Habil memberikan dua kali uangnya untuk pembelian senjata api itu.
Pertama, Habil memberikan uang sebesar 15.000 dollar Singapura kepada Kivlan.
Baca juga: Kivlan Zein Minta Habil Marati Dibebaskan dari Jerat Hukum
Uang itu kemudian diserahkan Kivlan ke Helmi Kurniawan alias Iwan dan Tajudin (anak buahnya) pada 9 Februari di RM Padang Sederhana, Kelapa Gading.
Helmi alias Iwan bahkan sempat diminta untuk menukarkan uang ini di Money Changer Dollar Time Premium Forexindo dengan nilai sebesar Rp 151.500.000 yang kemudian diserahkan kepada Kivlan Zen.
Kemudian, untuk kedua kalinya Habil memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Iwan.
Uang itu diberikan kepada Iwan menurut Habil demi kepentingan bangsa dan negara.
"Habil juga berpesan agar saksi Helmi Kurniawan alias Iwan agar tetap semangat," ucap hakim.
Oleh karena itu, Hakim menimbang ada kedekatan antara Kivlan Zen dan saksi lain sebagai perjuangan.
Sebab sejak 2004, Habil kenal dengan Kivlan. Ia mengikuti diskusi kebangsaan yang dilakukan Gerakan Musyawarah Bangsa Indonesia (GMBI) yang dihadiri tokoh militer, termasuk Kivlan Zen
Kemudian, hakim juga menimbang pesan Habil agar iwan tetap semangat saat menyerahkan uang Rp 50 juta terbukti kedekatannya dengan anak buah Kivlan dan tahu akan kasus penguasaan ssnjata api.
"Sesuai keterangan ahli tesmografis (ahli kebohongan), Nur Kholis berpendapat menerangkan terdakwa ditanya apakah terdakwa mengetahui pembelian senjata dijawab terdakwa tidak, menurut ahli berdasarkan teori dan analisi jawaban tidak benar dan analisis kesimpulan terdakwa mengetahui pembelian senjata api," ucap Hakim.
Baca juga: Saksi Polisi Bawa Barbuk Senpi dan Peluru di Persidangan, Habil Marati: Saya Tak Tahu Menahu
Hakim juga menimbang keterangan ahli bahasa yang saat itu jadi saksi persidangan kalau Habil mengetahui pembelian senjata oleh saksi Iwan atas perintah Kivlan dengan menggunakan uang terdakwa.
"Oleh karena itu terdakwa sengaja dalam membantu pembelian senajata oleh Iwan untuk perjuangan," tuturnya.
Sebelumnya, Habil didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Habil dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, Habil didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Dalam dakwaan, Habil disebbut sebagai penyandang dana kepda Kivlan Zen untuk pembelian senjata ilegal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.