Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Danai Senjata Api Illegal, Habil Marati Divonis Satu Tahun Penjara

Kompas.com - 27/01/2020, 18:57 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Habil dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," ujar ketua majelis hakim, Syaefudin Zuhri saat persidangan, Senin (27/1/2020).

Dalam fakta persidangan, Habil terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni dua setengah tahun penjara.

Baca juga: Habil Marati Singgung Keluhan Kivlan yang Tak Dibayar Negara Bebaskan 10 Sandera di Filipina

Hakim ketua, Zaifudin Zuhri menilai Habil terbukti turut melakukan dan membantu untuk menguasai senjata api illegal.

"Habil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi," ujar Zaifudin.

Ia memaparkan, Habil terbukti memberikan uang kepada Kivlan untuk membeli senjata api illegal. Adapun, Habil memberikan dua kali uangnya untuk pembelian senjata api itu.

Pertama, Habil memberikan uang sebesar 15.000 dollar Singapura kepada Kivlan.

Baca juga: Kivlan Zein Minta Habil Marati Dibebaskan dari Jerat Hukum

 

Uang itu kemudian diserahkan Kivlan ke Helmi Kurniawan alias Iwan dan Tajudin (anak buahnya) pada 9 Februari di RM Padang Sederhana, Kelapa Gading.

Helmi alias Iwan bahkan sempat diminta untuk menukarkan uang ini di Money Changer Dollar Time Premium Forexindo dengan nilai sebesar Rp 151.500.000 yang kemudian diserahkan kepada Kivlan Zen.

Kemudian, untuk kedua kalinya Habil memberikan uang sebesar Rp 50 juta kepada Iwan.

Uang itu diberikan kepada Iwan menurut Habil demi kepentingan bangsa dan negara.

"Habil juga berpesan agar saksi Helmi Kurniawan alias Iwan agar tetap semangat," ucap hakim.

Oleh karena itu, Hakim menimbang ada kedekatan antara Kivlan Zen dan saksi lain sebagai perjuangan.

Sebab sejak 2004, Habil kenal dengan Kivlan. Ia mengikuti diskusi kebangsaan yang dilakukan Gerakan Musyawarah Bangsa Indonesia (GMBI) yang dihadiri tokoh militer, termasuk Kivlan Zen

Habil Marati, terdakwa penguasaan senjata api illegal saat persidangan di PN Jakpus, Senin (27/1/2020).KOMPAS. COM/CYNTHIA LOVA Habil Marati, terdakwa penguasaan senjata api illegal saat persidangan di PN Jakpus, Senin (27/1/2020).

Kemudian, hakim juga menimbang pesan Habil agar iwan tetap semangat saat menyerahkan uang Rp 50 juta terbukti kedekatannya dengan anak buah Kivlan dan tahu akan kasus penguasaan ssnjata api.

"Sesuai keterangan ahli tesmografis (ahli kebohongan), Nur Kholis berpendapat menerangkan terdakwa ditanya apakah terdakwa mengetahui pembelian senjata dijawab terdakwa tidak, menurut ahli berdasarkan teori dan analisi jawaban tidak benar dan analisis kesimpulan terdakwa mengetahui pembelian senjata api," ucap Hakim.

Baca juga: Saksi Polisi Bawa Barbuk Senpi dan Peluru di Persidangan, Habil Marati: Saya Tak Tahu Menahu

 

Hakim juga menimbang keterangan ahli bahasa yang saat itu jadi saksi persidangan kalau Habil mengetahui pembelian senjata oleh saksi Iwan atas perintah Kivlan dengan menggunakan uang terdakwa.

"Oleh karena itu terdakwa sengaja dalam membantu pembelian senajata oleh Iwan untuk perjuangan," tuturnya.

Sebelumnya, Habil didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Habil dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan kedua, Habil didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan, Habil disebbut sebagai penyandang dana kepda Kivlan Zen untuk pembelian senjata ilegal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com