Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pembobol ATM dengan Modus Ganjal Kawat di Bekasi

Kompas.com - 27/01/2020, 20:10 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Empat orang pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) di Bekasi diringkus jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/1/2020).

Keempat pelaku beralias Nas (36, eksekutor), Junaedi (38, pengemudi mobil), Cemen (34, pengemudi mobil), dan Ipi (22, pengawas).

Dalam konferensi pers yang dihelat Senin (27/1/2020), Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko menyebut mereka menggajal mulut mesin ATM dan mengail uang menggunakan kawat.

"Ketika sudah sampai ke lokasi yang menjadi sasaran, satu orang pelaku yang menjadi eksekutor turun dari kendaraan mengambil uang di ATM, satunya ada yang menjadi pengemudi, ada yang menjadi pengawas," jelas Wijonarko kepada awak media.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Begal di Bekasi, 4 Pelaku Lain Masih Diburu

"Eksekutor di ATM tersebut bertransaksi sepeti biasa dengan memasukkan kartu ATM sendiri memasukkan dan keluar uangnya," imbuhnya.

Pada saat uangnya telah keluar, mulut ATM langsung diganjal menggunakan plat. Eksekutor lantas mengambil uangnya, sebelum kembali melanjutkan transaksi menggunakan kartu ATM-nya sendiri dengan posisi mulut ATM sudah terganjal.

"Transaksi tidak berjalan, namun posisinya terbuka sehingga uang yang berada di ATM tersebut diambil menggunakan kawat," kata Wijonarko.

Sejauh ini, polisi baru mengidentifikasi dua ATM yang kerap jadi sasaran keempat pembobol itu, yakni ATM BTN SPBU Kalimalang, Jakasampurna serta ATM BNI di Metropolitan Mall Bekasi.

Baca juga: Begal yang Ditangkap di Bekasi Diduga Satu Komplotan dengan Pembegal Tentara pada 2018

Ketika diringkus pada Kamis lalu, mereka baru saja melakukan aksinya. Satu orang lain berhasil kabur dan kini statusnya buron.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 10 keping kartu ATM, plat besi galvanis dan kawat, serta 2 buah mata gergaji besi. Polisi juga menyita ponsel mereka serta 2 kunci mobil beserta STNK-nya.

"Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutup Wijonarko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com