Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 1 Tahun, Habil Marati: Pasti Banding, Ini Persoalan Harga Diri Men...

Kompas.com - 27/01/2020, 20:32 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Habil Marati divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).

Usai pembacaan vonis itu, Kuasa Hukum dari Habil langsung mengajukan banding.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum saat ditanyakan Majelis Hakim terkait ajukan banding atas putusan Habil.

"Kami ajukan banding atas perkara terdakwa Habil," ujar salah satu kuasa hukum Habil, di PN Jakpus, Senin.

Baca juga: Terbukti Danai Senjata Api Illegal, Habil Marati Divonis Satu Tahun Penjara

Namun, saat Hakim menanyakan apakah Habil mengajukan banding, Habil menjawab dirinya hendak berpikir-pikir.

"Masih pikir-pikir Yang Mulia," jawab Habil.

Usai sidang, ia mengatakan akan ajukan banding. Namun, hal itu tak diungkapkannya saat persidangan.

"Pasti banding lah, ini persoalan harga diri men. Ya itu kan diplomasi lah (jawaban pikir-pikir saat vonis), kan saya politis," ucap Habil.

Meski hanya divonis satu tahun penjara, Habil tidak menerima itu.

Sebab dia tidak merasa memberi dana untuk pembelian senjati api oleh Kivlan CS sehingga harusnya dirinya dibebaskan dari jeratan hukum.

Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Habil Marati: Itu untuk Hibur Jaksa dan Penyidik Polisi

"Harus bebas. Ini kan tidak ada bukti. Saya hanya memberikan uang pada orang. Kalau semua orang mengatakan bahwa ini uang dari Pak Habil terus saya jadi terduga . Misal saya beli pesantren tahu uang pesantren dipakai untuk beli narkoba, oh ini dari Pak Habil. Apakah itu saya harus dihukum," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap saudara Habil dengan pidana penjara selama satu tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Syaefudin Zuhri saat persidangan, Senin.

Dalam fakta persidangan, Habil terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 2,5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com