Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Beraksi Depan Bocah, Ekshibisionis Bisa Ditangkap Tanpa Laporan

Kompas.com - 27/01/2020, 22:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Brusly Wongkar (40), pelaku ekshibisionisme (pamer alat kelamin) di hadapan lima orang bocah di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, diringkus polisi pada Jumat (24/1/2020) pagi.

Penangkapan itu tanpa berdasarkan laporan polisi.

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menyatakan bahwa langkah polisi telah sesuai prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) RI.

"Untuk (pelecehan seksual terhadap) anak-anak polisi bisa langsung bergerak tanpa laporan, sementara kalau untuk dewasa harus menunggu laporan baru bisa bergerak, jika mengacu KUHP," Fickar menjelaskan kepada Kompas.com melalui telepon, Senin (27/1/2020).

Baca juga: 5 Kasus Pelecehan Seksual yang Viral Dua Pekan Terakhir, Tiga Pelaku Tertangkap

"KUHP mengatur, pelecehan seksual oleh orang dewasa kepada anak-anak yang diketahuinya belum dewasa diancam penjara paling lama 5 tahun," imbuhnya.

Dalam kasus Brusly, polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman maksimal kurungan 10 tahun.

Namun, Fickar menambahkan, KUHP juga mengatur bahwa aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah 15 tahun dapat diproses tanpa aduan. Itu pun tanpa memperhatikan jenis kelamin pelaku dan korban.

"Itu masuk pidana murni. Ada beberapa pelecehan seksual yang masuk pidana murni, seperti pelecehan seksual terhadap perempuan yang pingsan atau terhadap anak di bawah 15 tahun," ujar Fickar.

Baca juga: Beraksi di Ruang Publik, Eksibisionis Bisa Dijerat UU Pornoaksi tanpa Aduan Korban

"Ada satu pasal yang sama (jenis kelamin pelaku dan korban), misalnya, laki-laki dewasa dengan laki-laki di bawah umur. Tapi selebihnya adalah laki-laki dengan perempuan dewasa," tambah dia.

Dalam dua pekan terakhir, ada sekitar tiga aksi ekshibisionisme terjadi, semua pelaku merupakan laki-laki yang masturbasi depan umum.

Polisi telah mengungkap dua di antaranya. Pertama, kasus ekshibisionisme terhadap lima orang bocah di Cikarang Timur, Bekasi pada Senin (20/1/2020).

Polisi menangkap pelaku Brusly Wongkar (40). Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui mengidap kelainan seks.

Pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa hingga ratusan kali.

Pelaku menyasar ke semua korban baik dewasa maupun anak-anak, apabila gairah seksualnya meningkat.

Baca juga: Polisi Duga Pelaku Masturbasi Depan Bocah di Cikarang Timur Eksibisionis

Kedua, kasus ekshibisionisme terhadap tiga perempuan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta pada Kamis (23/1/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com