JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan enam aktivis Papua terkait pengibaran bendera Bintang Kejora di Istana Negara beberapa waktu lalu.
"Menyatakan nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Agustinus Setya Wahyu Triwantoro, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Hal itu diungkapkan saat persidangan dengan agenda putusan sela di PN Jakpus.
Adapun pembacaan putusan sela itu dibagi dengan tiga berkas perkara. Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.
Baca juga: Tolak Eksepsi Enam Aktivis Papua, Jaksa Sebut Pengacara Tidak Paham Sistematika Hukum
Sementara, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah.
Dengan demikian, persidangan terhadap enam aktivis Papua dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi pada Senin (3/2/2020) pekan depan.
Majelis Hakim menyatakan, surat dakwaan yang disusun Jaksa itu sudah sesuai aturan yang berlaku.
Bahkan, menurut dia, Jaksa telah menyusun surat dakwaan itu secara lengkap dan formiil.
Adapun sebelumnya, Tim Kuasa Hukum menyatakan dakwaan Jaksa terhadap enam aktivis Papua tidak cermat dan jelas. Sebab tidak mencantumkan Pasal 87 KUHP terkait makar.
Kemudian, menurut Majelis Hakim poin-poin keberatan kuasa hukum aktivis Papua ini sudah masuk pokok perkara.
Baca juga: Sempat Ditegur Hakim, 2 Aktivis Papua Tetap Pakai Koteka di PN Jakpus
"Menimbang Majelis Hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan kuasa hukum tidak terima karena ini menyangkut perkara," kata dia.
Sebelumnya, enam aktivis ini dinilai melanggar Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 110 ayat 1 KUHP.
Pasal 106 KUHP ini mengatur terkait makar dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
Selain itu, enam aktivis ini juga didakwa Pasal 110 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang soal permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.