Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Komplotan yang Peras Korbannya dengan Menuduh Curi Motor, Satu Orang Buron

Kompas.com - 27/01/2020, 23:10 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Empat orang ditangkap polisi lantaran menganiaya dan memeras seorang pria berinisial A di kawasan Jalan Kampung Rawa Tengah, Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2020) lalu.

Empat orang itu berinisial RF, BS, ABK, AB, dan BR.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengatakan, masih ada satu pelaku yang masih dalam pencarian.

Ia mejelaskan, lima orang ini mengelabui A dengan menuduh telah melakukan pencurian motor. Bahkan, mereka sempat menyekap korban.

Baca juga: Pembobol ATM di Bekasi Sudah 5 Bulan Beraksi, Berkelana Sampai Jawa Tengah

"Jadi si A ini dituduh mencuri motor, lalu diminta membuktikannya dan diajak ke sebuah kostan di Kampung Rawa Tengah," ujar Heru di Polres Jakpus, Senin (27/1/2020).

Setelah dibawa ke kostan itu, A kemudian langsung dicecar dan dipaksa membuktikan yang tidak pernah diperbuatnya.

Lalu, ia juga disiksa dengan dipukul di bagian kepala sebanyak empat kali.

"Para pelaku juga mendorong kepala korban ke arah speedometer sepeda motor," kata Heru.

Selain itu, A juga dipukul menggunakan tongkat pancing dan ditendang.

"Jadi si A ini dipukul agar seolah-olah dia pencurinya dan dengan keterpaksaan akhirnya korban mengaku memang berniat untuk mencuri," ucap Heru.

Baca juga: 3 Begal di Bekasi Masih di Bawah Umur, Berperan Eksekusi Korban

Heru mengatakan, si A kemudian diperbolehkan pulang dengan persyaratan harus membayar Rp 1 juta.

"Namun si A hanya mampu membayar Rp 500.000 hingga akhirnya dilepaskan," ujar dia.

Setelah A dilepaskan dan diperbolehkan pulang, kemudian ia melaporkannya ke polisi terkait kejadian yang menimpanya itu.

Akhirnya polisi menangkap empat pelaku dan satu orang masih jadi buronan.

Oleh karena perbuatanya, pelaku itu dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman, maksimal delapan tahun pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com