Sistem kerja tilang manual hampir sama dengan penilangan dengan kamera ETLE. Awalnya, kamera ETLE akan menangkap dan mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan pengendara motor dengan pelat nomor di luar area Jakarta itu.
Kemudian, petugas di gedung TMC Polda Metro Jaya akan menginformasikan detail pelat nomor, jenis pelanggaran, dan lokasi pengendara kepada polisi yang bertugas di lapangan.
"Kalau (pelat nomor) di luar Jakarta, kami menggunakan command centre (TMC Polda Metro Jaya), tercapture (tertangkap kamera ETLE), anggota akan melaporkan kendaraan ini melanggar ini, posisi sekarang ada di sini," jelas Yusuf.
Selanjutnya, polisi yang bertugas di lapangan akan menilang pelanggar tersebut. Denda tilang yang diterapkan sesuai dengan jenis pelanggaran pengendara sepeda motor itu.
"Iya betul (masih tilang manual). Kami sampaikan kepada anggota di lapangan, lalu ditangkap," ungkap Yusuf.
Awalnya, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Lalu, hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.
Petugas di TMC Polda Metro Jaya akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor. Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi.
Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pengendara motor yang melanggar selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.
Baca juga: Cara Bayar Denda Tilang Elektronik untuk Pemotor
Pelanggar diberikan waktu tujuh hari setelah pengiriman surat konfirmasi untuk klarifikasi jika ada kekeliruan dalam proses tilang.
Klarifikasi dari pemilik kendaraan dapat dilakukan melalui situs web http://www. etle-pmj.info, melalui aplikasi yang nantinya dapat diunduh melalui Play Store, atau mengirimkan kembali belangko konfirmasi yang telah diisi kepada kepolisian.
Pemilik kendaraan bisa mengklarifikasi jika saat itu kendaraannya dikendarai orang lain, atau kendaraan itu sudah bukan lagi miliknya namun belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.
Setelah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Pelanggar .emiliki waktu 7 hari lagi setelah proses klarifikasi untuk membayar denda.
Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.Kendaraan akan dianggap tidak memiliki surat-surat yang sah apabila STNK kendaraan dalam keadaan terblokir.
Namun, STNK yang terblokir bisa diaktifkan kembali jika pengemudi yang melanggar lalu lintas itu sudah membayar denda tilang.
Denda yang dibayarkan sesuai jenis pelanggaran yang diatur Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengendara motor yang tidak menggunakan helm bisa dikenakan denda maksimal Rp 250.000.
"Melanggar marka jalan ancaman kurungannya 2 bulan dengan denda Rp 500.000. Kalau terganggu konsentrasinya misalnya karena memakai handphone diancam kurangan 3 bulan dengan denda Rp 750.000," ujar Fahri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.