JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Donny Andy Saragih pernah dilaporkan atas kasus penggelapan dan penipuan ke Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan terhadap Donny Saragih.
Laporan itu dibuat oleh Artanta Barus dengan nomor laporan LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 18 September 2018. Artanta juga melaporkan dua orang lainnya, yakni Agus Basuki dan Sunani.
Baca juga: Donny Saragih Dibatalkan Jadi Dirut Transjakarta karena Status Terpidana Penipuan
"Benar (ada laporan terhadap Donny Saragih), itu 2018 yang lalu. (Laporan) masalah penipuan dan penggelapan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (27/1/2020) malam.
Saat ini, lanjut Yusri, polisi masih menyelidiki kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang menjerat Donny.
"Masih dalam tahap penyelidikan ya," ungkap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta membatalkan keputusan Donny Andy S Saragih sebagai direktur utama PT Transjakarta.
Baca juga: Donny Saragih Batal Jadi Dirut Transjakarta karena Peras Bos Terdahulu
Alasannya, Donny berstatus terpidana kasus penipuan. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, BP BUMD baru mengetahui kasus yang menjerat Donny setelah Donny ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Transjakarta.
Donny ditunjuk sebagai Direktur Utama menggantikan Agung Wicaksono dalam rapat umum pemegang saham luar bisa (RUPS LB) pada Kamis (23/1/2020).
Sementara BP BUMD baru menerima laporan tentang kasus yang menjerat Donny pada Sabtu (25/1/2020).
Baca juga: Jadi Dirut meski Berstatus Terpidana, Donny Saragih Merasa Tak Langgar Aturan Rekrutmen
"Kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," ujar Faisal dalam siaran pers resmi Pemprov DKI, Senin (27/1/2020).
Kasus Donny sendiri terkuak saat Ombudsman Indonesia Perwakilan Jakarta Raya mengungkap ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan Donny sebagai Dirut Transjakarta.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa Donny merupakan terpidana penipuan.
"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dengan proses pengangkatan direktur TJ itu. Nah, dari laporan itu konsultasi itu kami melakukan tracking terhadap yang bersangkutan karena dari laporan masyarakat itu menyampaikan bahwa yang bersangkutan ini merupakan terpidana untuk kasus penipuan," ucap Teguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.