JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Habil Marati divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan terbukti sebagai penyandang dana kasus penguasaan senjata api ilegal yang dilakukan Kivlan Zen dkk.
Dalam fakta persidangan, Habil terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 Ayat 1 KUH
Baca juga: Sebut Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Kivlan Zen Minta Hakim Membebaskannya
Vonis ini lebih rendah satu tahun lima bulan dibanding tuntutan jaksa, yakni dua tahun setengah kurungan.
Menanggapi vonis itu, kuasa hukum Habil meminta untuk ajukan banding. Sementara, jaksa dan Habil meminta waktu pikir-pikir selama sepekan.
Berikut fakta lengkapnya:
Dalam persidangan Habil lebih memilih pikir-pikir saat hakim menanyakan pendapat terkait vonis yang diberikan. Namun, usai persidangan, Habil mengaku menginginkan banding.
"Pasti banding lah, ini persoalan harga diri men. Ya itu kan diplomasi lah (jawaban pikir-pikir saat vonis), kan saya politis," ucap Habil kepada awak media.
Meski hanya divonis satu tahun penjara, Habil tidak menerima itu.
Baca juga: Divonis 1 Tahun, Habil Marati: Pasti Banding, Ini Persoalan Harga Diri Men...
Sebab dia tidak merasa memberi dana untuk pembelian senjati api oleh Kivlan.
Menurut Habil, putusan hakim terhadap dirinya hanya untuk menghibur jaksa dan penyidik kepolisian.
Habil menilai tidak ada fakta-fakta persidangan yang dicantumkan dalam putusan hakim.
Menurut dia, kesaksian Kivlan saat persidangannya yang menyatakan uang 15.000 dollar Singapura itu adalah uang Kivlan, bukan uang Habil.
Baca juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Habil Marati: Itu untuk Hibur Jaksa dan Penyidik Polisi
"Fakta persidangan itu, Kivlan Zen menyatakan bahwa uangnya itu adalah uang dia (uang yang diberikan Habil) dan Iwan mengakui bahwa Kivlan tidak pernah menyebut uang itu dari saya. Jadi vonis ini adalah untuk menghibur jaksa dan penyidik," ucap Habil.
Habil mengatakan, dirinya tak tahu asal muasal senjata api illegal yang telah dibeli Kivlan dkk.
Sebab, senjata api ilegal sudah dimiliki oleh Kivlan dkk sejak tahun 2017. Sementara uang yang diberikan Kivlan pada 2019.
Menurut dia, hakim tak bisa membuktikan dirinya ikut membantu dana pembelian senjata api ilegal oleh Kivlan CS.
"Saya dituduh dengan memberikan uang 15.000 dollar Singapura tapi tadi kan tidak dibuktikan. Senjata tadi miliknya Kivlan CS, bukan milik saya," kata dia.
Baca juga: Saksi Polisi Bawa Barbuk Senpi dan Peluru di Persidangan, Habil Marati: Saya Tak Tahu Menahu
Habil juga mengatakan, uang yang diberikan Habil kepada Helmi Kurniawan alias Iwan (orang suruhan Kivlan) sebanyak Rp 50 juta itu diakuinya untuk membantu dana kegiatan Supersemar 2019.
Oleh karena itu, menurut dia hakim belum bisa membuktikan dirinya berkaitan dengan kasus penguasaan senjata api illegal.
Ia juga meminta hakim membebaskan dirinya dari jeratan hukum.
"Harus bebas. Ini kan tidak ada bukti. Saya hanya memberikan uang pada orang. Kalau semua orang mengatakan bahwa ini uang dari Pak Habil terus saya jadi terduga. Misal saya beli pesantren tahu uang pesantren dipakai untuk beli narkoba, oh ini dari Pak Habil. Apakah itu saya harus dihukum," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.