DEPOK, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Kota Depok kembali mengamankan anak di bawah umur yang diduga terkait dalam prostitusi online.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan bahwa ada anak di bawah umur yang hilang. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan pendalaman yang bersangkutan.
Anak di bawah umur tersebut diketahui berinisial AP (16). Dia berkenalan dengan AIR (17) melalui Facebook dan mengatur janji untuk bertemu di salah satu apartemen di Depok.
Namun, AP tak kunjung pulang setelah ditunggu beberapa hari oleh orangtuanya, N (36), sejak 2 Januari 2020 pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Terindikasi Prostitusi Online, 20 Pasangan Muda Mudi Tak Menikah Terjaring Razia di Depok
Tiba-tiba kabar mengejutkan datang setelah nomor ponsel AP digunakan dalam aplikasi Mi Chat untuk menawarkan jasa prostitusi online open booking order include room.
"Korban terakhir kali diketahui berada di Kampung Taman Induk Kecamatan Cipayung, Depok," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus, Selasa (28/1/2020).
Setelah mengetahui bahwa nomor ponsel AP digunakan untuk prostitusi online, polisi langsung bergerak cepat. Hasilnya, AP ditemukan di salah satu kamar dengan nomor 28K di apartemen kawasan Margonda.
"Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak penjaga apartemen melakukan pengamanan korban yang sedang bersama Pachrul Rozy di kamar 28K. Selain itu juga diamankan AIR, BS dan JFM di kamar 30F," ujar Firdaus.
Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah alat kontrasepsi.
Lebih lanjut terkait kasus ini, petugas melakukan pendalaman dengan saksi-saksi dan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pokres Depok terkait dugaan eksploitasi anak dibawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.