Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih Dituduh Gelapkan Uang Denda Operasional Rp 1,4 Miliar

Kompas.com - 28/01/2020, 12:57 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) Donny Andy Saragih dilaporkan atas kasus dugaan penipuan saat dia menjabat general manager PT Eka Sari Lorena Transport.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Donny diduga menggelapkan uang denda operasional Transjakarta sebesar Rp 1,4 miliar.

Saat itu, pembayaran denda operasional menggunakan cek.

"Ada 8 cek yang nyatanya kosong semua, total sekitar Rp 1,4 miliar," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Donny Saragih Dibatalkan Jadi Dirut Transjakarta karena Status Terpidana Penipuan

Yusri menjelaskan, Donny dilaporkan oleh Artanta Barus dengan nomor laporan LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 18 September 2018.

Artanta juga melaporkan dua orang lainnya, yakni Agus Basuki dan Sunani.

Saat ini, lanjut Yusri, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Hingga kini, Donny belum dimintai keterangan sebagai terlapor.

"Masih dalam tahap penyelidikan. Sampai saat ini, yang bersangkutan (Donny) belum bisa diambil keteranganya," ungkap Yusri.

Kasus tersebut berbeda dengan kasus penipuan yang sebelumnya menjerat Donny. Kasus tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Donny Saragih Mengaku Mengundurkan Diri Sebelum Dicopot sebagai Dirut Transjakarta

Lantaran statusnya sudah terpidana, Donny dibatalkan sebagai Direktur Utama PT Transjakarta.

Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, BP BUMD baru mengetahui kasus yang menjerat Donny setelah Donny ditunjuk sebagai Direktur Utama PT Transjakarta.

Donny ditunjuk sebagai Direktur Utama menggantikan Agung Wicaksono dalam rapat umum pemegang saham luar bisa (RUPS LB) pada Kamis (23/1/2020).

Sementara BP BUMD baru menerima laporan tentang kasus yang menjerat Donny pada Sabtu (25/1/2020).

"Kemudian melakukan verifikasi dan terbukti laporan tersebut benar. Pada Senin pagi, 27 Januari 2020, langsung dilakukan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020," ujar Faisal dalam siaran pers resmi Pemprov DKI, Senin (27/1/2020).

Baca juga: Jadi Dirut meski Berstatus Terpidana, Donny Saragih Merasa Tak Langgar Aturan Rekrutmen

Sementara Donny mengaku mengaku lebih dulu mengundurkan diri sebagai Direktur Utama PT Transjakarta sebelum dicopot atau dibatalkan oleh para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Transjakarta.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com