Berdasarkan hasil penelusuran Kompas.com, alamat kantor PT Bahana Prima Nusantara sama dengan alamat yang ditelusuri Justin.
Alamat itu tertuju pada bangunan jasa Virtual dan Sewa Kantor Cahaya 33. PT Bahana Prima Nusantara rupanya menyewa kantor di sana.
PT Bahana Prima Nusantara pun mengaku memiliki legalitas dan validasi kantor.
Selain itu, PT Bahana Prima Nusantara juga sudah mengantongi perizinan usaha Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Timur.
Baca juga: Kontraktor Pemenang Tender Revitalisasi Monas Sewa Kantor di Ciracas
Pemprov DKI Jakarta juga membela PT Bahana Prima Nusantara dengan menyebutkan perusahaan itu pernah mengerjakan proyek pembangunan Masjid Agung Sumatera Barat (Sumbar) dan proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
3. Belum kantongi izin
Revitalisasi sisi selatan bagian Monas ini juga terhambat izin pemerintah pusat.
Dikatakan bahwa proyek tersebut belum mendapatkan izin dari Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
Padahal, keberadaan Komisi Pengarah tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Keppres itu juga mengatur setiap pembangunan yang dilakukan di kawasan Medan Merdeka harus mendapat izin Komisi Pengarah.
Baca juga: Revitalisasi Monas Terhambat Legalitas, Apa yang Dilakukan Pemprov DKI?
Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi. Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjabat sebagai ketuanya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai sekretaris.
Lima anggota lainnya, yakni Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi.
Pemprov DKI Jakarta berkelit bahwa Keppres Nomor 25 Tahun 1995 tidak mengatur soal izin kepada Kemensetneg.
Namun, setelah itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengaku sudah mendatangi Kemensetneg pada Jumat (24/1/2020) untuk mengajukan izin.
4. Istana bereaksi