JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi mengakui bahwa Pemprov DKI kecolongan soal status Donny Andy S Saragih yang diangkat menjadi Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Pemprov DKI baru mengetahui status Donny sebagai terpidana kasus pemerasan setelah Donny diangkat menjadi pemimpin BUMD DKI itu.
"Ya begitulah (kecolongan), berarti apa yang dia sampaikan enggak sama dengan kenyataannya. Kan waktu saya panggil, 'Ini sudah clear kan? Sudah selesai? Enggak ada masalah?' (Dia bilang), 'Enggak ada masalah.' Ya sudah," ujar Riyadi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Donny Saragih Dibatalkan Jadi Dirut Transjakarta karena Status Terpidana Penipuan
Riyadi menjelaskan, Donny dipilih sebagai Direktur Utama PT Transjakarta karena telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar pada 2018.
Nama Donny kemudian dimasukkan ke talent pool untuk menjadi direksi BUMD.
Saat Agung Wicaksono mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Dirut PT Transjakarta pada Desember 2019, Donny diajukan sebagai penggantinya.
BP BUMD mengajukan nama Donny yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebagai pengganti Agung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Donny kemudian diangkat menjadi Dirut PT Transjakarta dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) PT Transjakarta pada 24 Januari 2020.
"Gubernur setuju, ya proses. Prosesnya apa? Di-RUPS-kan pengesahannya," kata Riyadi.
Baca juga: Donny Saragih Mengaku Mengundurkan Diri Sebelum Dicopot sebagai Dirut Transjakarta
Sebelum diangkat menjadi Dirut PT Transjakarta, Donny harus mengisi formulir pernyataan, salah satunya soal "cakap melakukan perbuatan hukum" yang berarti tidak pernah dihukum.
Donny menyatakan, dirinya tidak pernah dihukum. Pemprov DKI pun memercayai pernyataan Donny.
"Kami crosscheck-nya sepintas saja, terus terang saja ya kami percaya saja sebenarnya. Kalau misalkan ini tidak benar di kemudian hari, ya paling berhenti (diberhentikan) saja," ucap Riyadi.
Donny Saragih diangkat menjadi Direktur Utama PT Transjakarta pada 24 Januari 2020.
Namun, Pemprov DKI membatalkan keputusan pengangkatan Donny pada 27 Januari 2020. Alasannya, Donny merupakan terpidana kasus pemerasan.
Baca juga: Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih Dituduh Gelapkan Uang Denda Operasional Rp 1,4 Miliar
Berdasarkan keterangan di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id, Donny bersama orang lain bernama Porman Tambunan terjerat kasus pemerasan dan pengancaman.