JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi mengakui bahwa Pemprov DKI kecolongan soal status Donny Andy S Saragih yang diangkat menjadi Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Pemprov DKI baru mengetahui status Donny sebagai terpidana kasus pemerasan setelah Donny diangkat menjadi pemimpin BUMD DKI itu.
"Ya begitulah (kecolongan), berarti apa yang dia sampaikan enggak sama dengan kenyataannya. Kan waktu saya panggil, 'Ini sudah clear kan? Sudah selesai? Enggak ada masalah?' (Dia bilang), 'Enggak ada masalah.' Ya sudah," ujar Riyadi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Donny Saragih Dibatalkan Jadi Dirut Transjakarta karena Status Terpidana Penipuan
Riyadi menjelaskan, Donny dipilih sebagai Direktur Utama PT Transjakarta karena telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang digelar pada 2018.
Nama Donny kemudian dimasukkan ke talent pool untuk menjadi direksi BUMD.
Saat Agung Wicaksono mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Dirut PT Transjakarta pada Desember 2019, Donny diajukan sebagai penggantinya.
BP BUMD mengajukan nama Donny yang dinyatakan lulus uji kompetensi sebagai pengganti Agung kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Donny kemudian diangkat menjadi Dirut PT Transjakarta dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) PT Transjakarta pada 24 Januari 2020.
"Gubernur setuju, ya proses. Prosesnya apa? Di-RUPS-kan pengesahannya," kata Riyadi.
Baca juga: Donny Saragih Mengaku Mengundurkan Diri Sebelum Dicopot sebagai Dirut Transjakarta
Sebelum diangkat menjadi Dirut PT Transjakarta, Donny harus mengisi formulir pernyataan, salah satunya soal "cakap melakukan perbuatan hukum" yang berarti tidak pernah dihukum.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan