Donny menyatakan, dirinya tidak pernah dihukum. Pemprov DKI pun memercayai pernyataan Donny.
"Kami crosscheck-nya sepintas saja, terus terang saja ya kami percaya saja sebenarnya. Kalau misalkan ini tidak benar di kemudian hari, ya paling berhenti (diberhentikan) saja," ucap Riyadi.
Donny Saragih diangkat menjadi Direktur Utama PT Transjakarta pada 24 Januari 2020.
Namun, Pemprov DKI membatalkan keputusan pengangkatan Donny pada 27 Januari 2020. Alasannya, Donny merupakan terpidana kasus pemerasan.
Baca juga: Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih Dituduh Gelapkan Uang Denda Operasional Rp 1,4 Miliar
Berdasarkan keterangan di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id, Donny bersama orang lain bernama Porman Tambunan terjerat kasus pemerasan dan pengancaman.
Kasus itu terjadi saat Donny menjabat sebagai Direktur Operasional PT Lorena Transport dan Porman berstatus sekretaris perusahaan PT Lorena Transport.
Donny dan Porman memeras bos mereka, Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti, pada September 2017.
Mereka menipu Soerbakti dengan modus berpura-pura menjadi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membuka kesalahan PT Lorena Transport.
Donny berperan sebagai pihak OJK, sedangkan Porman menjadi pihak PT Lorena Transport yang dihubungi orang OJK.
Dalam skenarionya, Donny menawarkan bantuan kepada Porman untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan