DEPOK, KOMPAS.com - AP (16) anak yang dikabarkan hilang sejak 2 Januari lalu telah ditemukan di salah satu apartemen di Depok.
AP diduga terjerat kasus prostitusi online melalui aplikasi Mi Chat. AP dijual oleh AIR, orang yang dikenalnya dari Facebook.
"Kenal sama AIR di Facebook karena AP mengunggah status sedang membutuhkan uang, antara korban dan terduga pelaku kemudian berbicara mengenai kebutuhan uang. Lalu ditawarkan oleh terduga pelaku tersebut melalui aplikasi mi chat, menurut pengakuannya sudah lebih dari 20 kali menawarkan," ujar Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi, Azis Andriansyah, di Polres Metro Depok, Selasa (28/1/2020).
Polisi pun telah menetapkan tiga orang yakni Pachrul Rozy, AIR dan BS sebagai tersangka.
Baca juga: Anak di Bawah Umur Ditemukan di Apartemen Depok, Diduga Terkait Prostitusi Online
"Kami saat ini sudah melakukan gelar perkara dan sudah menetapkan ketiganya sebagai tersangka," ujar Azis.
Pelaku mengambil keuntungan dari praktik ini dengan nominal ratusan ribu hingga Rp 1 juta.
"Dari hasil interogasi interview sementara terkecil itu Rp 450 ribu dan tarif terbesarnya itu Rp 1 juta," ujar Azis.
Atas perbuatannya, para pelaku tersebut disangkakan dengan dua pidana sekaligus.
"Terhadap pelaku kami sangkakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancamannya 10 tahun dan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang ancamannya 3-15 tahun," ujar Azis.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan bahwa ada anak di bawah umur yang hilang.
Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan pendalaman yang bersangkutan.
Anak di bawah umur tersebut diketahui berinisial AP (16). Dia berkenalan dengan AIR (17) melalui Facebook dan mengatur janji untuk bertemu di salah satu apartemen di Depok.
Baca juga: Praktek Prostitusi Anak di Kalibata Terbongkar, Korban Disiksa hingga Disetubuhi
Namun, AP tak kunjung pulang setelah ditunggu beberapa hari oleh orangtuanya, N (36), sejak 2 Januari 2020 pukul 21.00 WIB.
Tiba-tiba kabar mengejutkan datang setelah nomor ponsel AP digunakan dalam aplikasi Mi Chat untuk menawarkan jasa prostitusi online open booking order include room.
"Korban terakhir kali diketahui berada di Kampung Taman Induk Kecamatan Cipayung, Depok," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Depok AKP Firdaus, Selasa.
Setelah mengetahui bahwa nomor ponsel AP digunakan untuk prostitusi online, polisi langsung bergerak cepat.
Hasilnya, AP ditemukan di salah satu kamar dengan nomor 28K di apartemen kawasan Margonda.
"Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak penjaga apartemen melakukan pengamanan korban yang sedang bersama Pachrul Rozy di kamar 28K. Selain itu juga diamankan AIR, BS dan JFM di kamar 30F," ujar Firdaus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.