Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Jika Bertemu Ekshibisionis, Abaikan dan Jangan Divideokan

Kompas.com - 28/01/2020, 17:05 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

"Dia malah senang kalau divideo, bahkan kita responsnya takut. Karena dia emang suka kalau kita merespons," kata Alexa.

Baca juga: Pelaku Ekshibisionis ke Siswi SMK Sempat Dikejar Rombongan Pelajar

Pengidap ekshibisionisme biasanya merasa puas jika respons yang melihat alat kelaminnya itu bereaksi kaget, marah, takut, dan shock.

Menurit Alexa, ada beberapa faktor pemicu seseorang mengidap ekshibisionisme.

Misalnya, pengidap itu sudah dipaparkan dengan stimulasi seksual sejak kecil.

"Atau bisa karena pribadi orang tersebut sedari kecil sering terekspos, jadi mereka kurang mengetahui batasan diri dan menyukai perhatian publik itu. Mereka menjadi merasa ada kebutuhan akan perhatian tersebut," ucap dia.

Merasa kebutuhan akan perhatian itulah yang menyebabkan pelaku ini terus memperlihatkan kelaminnya untuk mendapatkan perhatian itu.

Untuk mengubah ekshibisionis menjadi normal memerlukan kesadaran diri dari pengidapnya.

"Atau dari kita orang-orang terdekatnya yang membangkitkan atau memotivasi agar pengidap itu sadar untuk berubah," tambahnya.

3. Lapor ke pihak berwajib

Hal terakhir yang perlu dilakukan bagi korban yang merasa dilecehkan oleh ekshibisionis adalah melapor ke polisi.

Baca juga: Beraksi di Ruang Publik, Eksibisionis Bisa Dijerat UU Pornoaksi tanpa Aduan Korban

Korban bisa melapor karena perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, menyebutkan, aksi ekshibisionisme tergolong sebagai tindakan cabul dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) RI.

"Dalam KUHP, itu (ekshibisionisme) disebut sebagai perbuatan cabul. Dia bisa dikenakan oleh banyak pasal misalnya, Pasal 289 KUHP bahwa barangsiapa dengan kekerasan atau tanpa kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, diancam hukuman maksimal 9 tahun (penjara)," jelas Fickar.

Pencabulan itu diatur dari Pasal 289 sampai Pasal 296 KUHP. Semuanya tentang pencabulan, termasuk di dalamnya menunjukkan alat kelamin pada orang lain.

Fickar menyebutkan, paksaan yang termuat dalam pasal-pasal pencabulan bukan hanya berarti paksaan untuk melakukan aktivitas seksual secara fisik.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Wanita di Jaksel Sempat Cekcok dengan Kekasih Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil 'Live' Instagram

Perempuan di Jaksel Bunuh Diri Sambil "Live" Instagram

Megapolitan
Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Alibi Pejabat Dishub DKI Pakai Mobil Dinas ke Puncak: Jenguk Teman yang Sakit

Megapolitan
Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Pejabat Dishub DKI Dicopot Usai Pakai Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com