JAKARTA, KOMPAS.com - Donny Andy S Saragih mengikuti serangkaian proses seleksi hingga diangkat menjadi Direktur Utama PT Transportasi Jakarta pada 23 Januari 2019 dan dicopot dari jabatannya empat hari kemudian.
Sekretaris Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi menjelaskan, Donny mulanya mengajukan lamaran menjadi direksi BUMD kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 2018.
"Setiap orang yang ingin jadi direktur, melamar ke gubernur. Nanti gubernur disposisi ke BP BUMD, tindak lanjuti sesuai ketentuan," ujar Riyadi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Pemprov DKI Akui Kecolongan soal Status Donny Saragih Terpidana Kasus Pemerasan
BP BUMD kemudian menyeleksi calon direksi dengan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
BP BUMD menggunakan jasa konsultan independen dan tim panitia seleksi (pansel) untuk melakukan seleksi.
Tim pansel, kata Riyadi, terdiri dari kepala BP BUMD dan empat orang profesional, yakni akademi, dua orang praktisi bisnis, dan mantan komisioner KPK.
Fit and proper test dilakukan untuk menguji kompetensi calon direksi.
"Jadi tesnya dua kali. Ada tes oleh konsultan dan tes oleh tim panitia seleksi. Yang tes konsultan itu 4 Juli 2018, yang satu itu tanggal 12 Juli 2018. Nah dua-duanya lolos, yang kemarin kan (Donny)," kata dia.
Baca juga: Donny Saragih, Peras Bos Terdahulu hingga Batal Jadi Dirut Transjakarta
Nama Donny kemudian dimasukkan ke dalam talent pool direksi BUMD karena saat itu belum ada posisi direksi yang sesuai kompetensinya.
"Hasil tes itu lazimnya bisa berlaku untuk dua tahun, kan belum dua tahun (saat Donny diangkat menjadi dirut), dua tahunnya Juli tahun ini," ujar Riyadi.
Saat Agung Wicaksono mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai dirut PT Transjakarta pada Desember 2019, Donny diajukan sebagai penggantinya.
BP BUMD kembali memanggil Donny untuk mengisi jabatan itu. Donny juga harus mengisi formulir pernyataan, salah satunya soal "cakap melakukan perbuatan hukum" yang berarti tidak pernah dihukum.
Donny menyatakan tidak pernah dihukum. Pemprov DKI pun langsung memercayainya.
Setelah itu, Gubernur Anies kemudian menyetujui Donny sebagai pengganti Agung.
Donny pun diangkat menjadi dirut PT Transjakarta dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS LB) PT Transjakarta.
"Gubernur setuju, ya proses. Prosesnya apa? Di-RUPS-kan pengesahannya," ucap Riyadi.
Setelah Donny diangkat menjadi dirut PT Transjakarta, tepatnya pada 25 Januari 2020, BP BUMD baru mengetahui kasus hukum yang menjerat Donny.
Donny diketahui berstatus terpidana kasus pemerasan.
Pada 27 Januari 2020, Pemprov DKI selaku pemegang saham PT Transjakarta akhirnya membatalkan hasil RUPS LB yang mengangkat Donny menjadi dirut PT Transjakarta.
Donny pun batal menjadi pimpinan tertinggi perusahaan pelat merah itu.
Kasus Donny
Berdasarkan keterangan di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sipp.pn-jakartapusat.go.id, Donny bersama orang lain bernama Porman Tambunan terjerat kasus pemerasan dan pengancaman.
Baca juga: Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih Dituduh Gelapkan Uang Denda Operasional Rp 1,4 Miliar
Kasus itu terjadi saat Donny menjabat sebagai Direktur Operasional PT Lorena Transport dan Porman berstatus sekretaris perusahaan PT Lorena Transport.
Donny dan Porman memeras bos mereka, Direktur Utama PT Lorena Transport Gusti Terkelin Soerbakti, pada September 2017.
Mereka menipu Soerbakti dengan modus berpura-pura menjadi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ingin membuka kesalahan PT Lorena Transport.
Donny berperan sebagai pihak OJK, sedangkan Porman menjadi pihak PT Lorena Transport yang dihubungi orang OJK.
Dalam skenarionya, Donny menawarkan bantuan kepada Porman untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di PT Lorena Transport.
Syaratnya, PT Lorena Transport harus menyerahkan uang 250.000 dollar Amerika Serikat.
Belakangan, mencuat kasus lain yang menjerat Donny. Ia dilaporkan atas kasus dugaan penipuan saat dia menjabat General Manager PT Eka Sari Lorena Transport.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Donny diduga menggelapkan uang denda operasional Transjakarta sebesar Rp 1,4 miliar.
Saat itu, pembayaran denda operasional menggunakan cek.
"Ada delapan cek yang nyatanya kosong semua, total sekitar Rp 1,4 miliar," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.
Yusri menjelaskan, Donny dilaporkan oleh Artanta Barus dengan nomor laporan LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum, tanggal 18 September 2018.
Artanta juga melaporkan dua orang lainnya, yakni Agus Basuki dan Sunani.
Saat ini, lanjut Yusri, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. Hingga kini, Donny belum dimintai keterangan sebagai terlapor.
"Masih dalam tahap penyelidikan. Sampai saat ini, yang bersangkutan (Donny) belum bisa diambil keterangannya," ungkap Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.