TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Tangerang mengembangkan kasus perdagangan senjata api dan amunisi ilegal di Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang.
Setelah menangkap dua tersangka EC dan JP pada Desember 2019 lalu, Polresta Tangerang menangkap tersangka baru, yaitu PA (50).
"PA berhasil dirungkus di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/1/2020).
Tersangka PA merupakan pegawai BUMN pabrik gula. Ia menjual berbagai jenis peluru kepada tersangka EC.
Baca juga: Perakit Senjata Api Ilegal di Tangerang Mengaku Belajar dari YouTube
Selain sebagai pedagang, PA juga menerima orderan mengubah airsoft gun menjadi senpi dengan biaya Rp 4 juta per unit.
"PA menawarkan jasa orderan kepada teman dekatnya untuk meng-upgrade senjata airsoft gan menjadi senjata api," kata Ade.
Ade menambahkan, PA sudah menjalani usaha ilegal tersebut selama enam bulan.
PA menjual dan mengirimkan barang dagangan ilegalnya dengan metode jasa pengiriman pos.
Saat penangkapan PA, polisi menyita barang bukti antara lain empat senpi yang sudah di-upgrade, 34 senjata replika yang akan di-upgrade, dan 1105 amunisi berbagai kaliber.
"Atas tindakannya, PA dijerat dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat dengan diancam pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Perakit Senjata Api Ilegal Jual Hasil Rakitan di Toko Online
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC (42).
Senjata ilegal itu ditemukan di kediaman EC di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
EC menjual senpi hasil rakitannya di toko online.
Tidak hanya menerima order senjata api rakitan yang sudah jadi, EC juga menawarkan jasa upgrade airsoft gun menjadi senjata api.
Paket jasa tersebut ditambah dengan bonus amunisi sebanyak 25 butir. Sedangkan untuk senjata api rakitan yang sudah jadi ditawarkan dengan harga belasan juta rupiah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.