JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Hal itu dikutip dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16 bahwa bayi baru lahir dari Peserta Jaminan Kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan.
Terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, dikenakan sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.
Dikutip dari Perpres No. 82 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2), peserta yang tidak mendaftarkan bayi (ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2020, Ini Syarat dan Cara Pindah Kelas
Sanksi berupa denda pelayanan saat bayinya mendapatkan layanan rawat inap.
Lalu, bagaimana cara mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan?
Dilansir dari portal BPJS Kesehatan, ada tiga kategori BPJS yang diatur yaitu:
1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU)
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
3. PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Syarat Pendaftaran BPJS untuk Bayi Baru Lahir
1. Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
a. Syarat dan cara pendaftaran bayi baru lahir:
1) Asli kartu JKN-KIS ibu kandung