b) Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp6.000,00 (Enam ribu rupiah).
5) Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.
Adapun proses pendaftarannya pun cukup mudah. Orangtua dari sang bayi cukup mendatangi kantor pusat BPJS terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Setelah itu, pengaju mengurusnya dan kartu langsung aktif saat itu.
Catatan:
Setelah melahirkan, orangtua wajib mendaftarkan bayinya ke BPJS Kesehatan dalam waktu 3x24 jam atau sebelum pulang ke rumah agar tanggunan jaminan kesehatan berlaku.
Apabila mendaftar dan membayar iuran setelah pulang ke rumah, maka jaminan kesehatan tidak berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.