JAKARTA, KOMPAS.com - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) akan memberikan dana santunan kepada keluarga petugas layanan halte (PLH) bernama Yuyun Yuniarsih (46) yang meninggal dunia, Selasa (28/1/2020).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Transjakarta Yoga Adiwinarto mengatakan, pihaknya akan memberikan dana santunan itu kepada ahli waris Yuyun.
"(Berikan santunan) ke ahli waris yang tercatat, kita lagi cek dulu ahli warisnya itu siapa. Tapi yang jelas sesuai prosedurnya itu, BPJS atau asuransi itu kan langsung ke ahli waris. Iya (berupa uang)," kata Yoga di Kantor PT Transjakarta, Kebon Pala, Jakarta Timur, Selasa.
Baca juga: Kronologi Meninggalnya Pegawai Transjakarta Usai Pingsan Saat Bertugas di Halte
Yoga menambahkan, pihaknya belum bisa memastikam berapa nominal dana santunan yang akan diberikan ke keluarga Yuyun.
"Jumlah (dana santunan) masih kita hitung, jadi kan kami juga melihat masa kerja (Yuyun) dan segala macam," ujar Yoga.
Sebelumnya diberitakan, Yuyun meninggal dunia di Rumah Sakit Premier, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa pukul 13.30 WIB.
Yuyun meninggal dunia setelah sebelumnya jatuh pingsan saat tengah bertugas di Halte RS Premier.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.