JAKARTA, KOMPAS.com – Hermawan Susanto (25), pria yang viral karena videonya yang mengancam akan memenggal leher Presiden Joko Widodo telah diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (28/1/2020).
Ketua Majelis Hakim Makmur bertanya beberapa hal kepada Hermawan mengenai video tersebut. Salah satunya terkait waktu pembuatan video.
"Kurang lebih tanggal 10 Mei (waktu Hermawan mengancam) sesudah solat jumat," ujar Hermawan.
Saat ditanya alasannya mengucapkan kata ancaman itu, Hermawan mengaku itu terucap begitu saja.
Baca juga: Tanggapi Dakwaan Jaksa, Pengacara Sebut Pria yang Ancam Penggal Jokowi Tak Berniat Makar
"Riuh demonstran, saya jadi ikut larut dalam suasana sehingga spontan mengatakan pengancaman itu," ujar Hermawan.
Hermawan mengatakan kalau ia mengancam Jokowi bukan sebagai presiden. Hal ini mengundang pertanyaan Hakim.
"Kamu mengaku Jokowi yang dimaksud bukan Jokowi sebagai presiden, lalu kalau belum tahu subjeknya siapa, kenapa mengancam?" tanya Hakim.
Namun, Hermawan hanya mengulangi jawaban sebelumnya.
"Saya spontan. Tidak ada niatan. Hanya mengikuti demonstran," kata dia.
Jawaban Hermawan ini dianggap tidak menjawab pertanyaan di atas. Hakim pun mengulang pertanyaan itu.
Baca juga: Jaksa Sebut Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menyesal dan Hapus Videonya yang Viral
Setelah pertanyaan tadi ditanyakan berulang kali, Hermawan akhirnya mengatakan kalau ia spontan bicara itu karena sekitarnya terus mengatakan "Jokowi curang".
Hermawan mengatakan Jokowi yang dimaksud telah curang adalah calon presiden pada saat itu.
Dalam persidangan, Majelis sempat memutar kembali video tersebut untuk memastikan bahwa pria di dalam video adalah Hermawan. Hermawan membenarkan hal itu dalam persidangan.
Pada sidang ini, Hermawan juga menjelaskan bahwa ia bukan berasal dari jaringan manapun.
Ia juga mengatakan tidak ada niat serius untuk melakukan pemenggalan karena pada saat ia mengucapkan ancaman ia tidak memegang senjata sama sekali.
"Saya hanya simpatisan. Apa yang saya katakan spontan terbawa emosional. Tidak ada niatan yang untuk melakukan pemenggalan," ujar Hermawan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.