JAKARTA, KOMPAS.com – Hermawan Susanto (25), pria yang viral karena videonya yang mengancam akan memenggal leher Presiden Joko Widodo telah diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (28/1/2020).
Ketua Majelis Hakim Makmur bertanya beberapa hal kepada Hermawan mengenai video tersebut. Salah satunya terkait waktu pembuatan video.
"Kurang lebih tanggal 10 Mei (waktu Hermawan mengancam) sesudah solat jumat," ujar Hermawan.
Saat ditanya alasannya mengucapkan kata ancaman itu, Hermawan mengaku itu terucap begitu saja.
Baca juga: Tanggapi Dakwaan Jaksa, Pengacara Sebut Pria yang Ancam Penggal Jokowi Tak Berniat Makar
"Riuh demonstran, saya jadi ikut larut dalam suasana sehingga spontan mengatakan pengancaman itu," ujar Hermawan.
Hermawan mengatakan kalau ia mengancam Jokowi bukan sebagai presiden. Hal ini mengundang pertanyaan Hakim.
"Kamu mengaku Jokowi yang dimaksud bukan Jokowi sebagai presiden, lalu kalau belum tahu subjeknya siapa, kenapa mengancam?" tanya Hakim.
Namun, Hermawan hanya mengulangi jawaban sebelumnya.
"Saya spontan. Tidak ada niatan. Hanya mengikuti demonstran," kata dia.
Jawaban Hermawan ini dianggap tidak menjawab pertanyaan di atas. Hakim pun mengulang pertanyaan itu.
Baca juga: Jaksa Sebut Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menyesal dan Hapus Videonya yang Viral
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan